yogyakarta

Operasi Patuh Progo 2024: Masyarakat Harus Tertib Berlalulintas

Minggu, 28 Juli 2024 | 18:10 WIB
Kombes Pol Alfian Nurrizal SH SIK MHum. (Haryadi)

KRJogja.om - YOGYA - Operasi Patuh Progo 2024 selama dua minggu, berakhir pada Minggu (28/7). Petugas berhasil menindak sejumlah pelanggaran, yang paling dominan masalah penggunaan helm pengaman dan kelengkapan kendaraan bermotor.

Beberapa pelanggaran yang membayakan keselamatan jiwa pengguna jalan yang lain diberi sanksi bukti pelanggaran (tilang). Hal trersebut dimaksudkan agar muncul efek jera terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas.

"Operasinya berlabel patuh, jadi semua pengendara kendaraan bermotor (sepeda motor maupun mobil) wajib mematuhi semua peraturan dan tata tertib berlalulintas," tandas Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SH SIK MHum, Minggu (28/07/2024).

Dijelaskan, berakhirnya Operasi Patuh Progo 2024 bukan berarti masyarakat kemudian bebeas melakukan pelanggaran saat berlalulintas. Masalah ketertiban berloalulintas tetap harus dijaga, dengan tujuan meningkatkan kesadaran tertib berlalulintas sekaligus mengurangi angka kecelakaan lalulintas.

Menurut Alfian, maslaah ketertiban berlalulintas tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian, melainkan partisipasi aktif masyarakat justru menjadi kunci utamanya. Jika masyarakat mampu berlaku tertib saat berlalulintas, Alfian yakin masalah ketertiban, kelancaran dan keamanan berlalulintas akan bisa terwujud. Kita semua dan masyarakat harus bersama sama berperan aktif dan bekerja sama untuk mewujudkan Uogyakartya yang lebih aman dan tertib saat berlalulintas," kata Alfian.

Dijelaskan, Operasi Patuh Progo 2024 bertemakan 'Tertib Nerlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas' lebih banyak menggunakan kegiatan preventif, edukatif sosialisasi, persuasif humanis.

Ditegaskan penegakan hukum bidang lalu lintas menggunakan ETLE, kecuali diketahui adanya pelanggaran terjadi di lapangan, seperti pengendara motor tidak menggunakan alat pengamanan helm dan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Prinsip yang utama penyebab langkah-langkah atau fatalitas kecelakaan lalu lintas baru dilakukan penegakan hukum secara selektif prioritas," tutur Alfian.

Sementara dalam menjaring pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda DIY menindak terjadi pelanggaran yang ditemukan di lapangan, seperti pengendara tanpa helm, pengemudi main ponsel, maupun terjadinya kecelakaan penanganannya menggunakan metode handle yaitu tilang menggunakan digital kamera.

"Sekali lagi kami mengimbau masyarakat agar tertib berlalulintas demi terciptanya keamanan, kelancaran dan kenyamanan berlalulintas. Tertib berlalulintas jangan hanya ketika ada operasi, melainkan harus dijadikan budaya," tandas Alfian. (Hrd)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB