KRJogja.com - YOGYA - Sejak tahun 2017 Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetaru) atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sarana Kota Yogya intensif melakukan penatausahaan tanah kasultanan dan kadipaten.
Setelah memiliki kepastian hukum dengan terbitnya sertipikat maka hal tersebut semakin memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Penjabat (Pj) Walikota Yogya Sugeng Purwanto, mengungkapkan tanah kasultanan dan kadipaten bukan hanya sekadar aset, tetapi juga merupakan simbol dari kearifan lokal kekayaan budaya, sejarah, dan jati diri warga masyarakat.
"Serah terima sertipikat tanah kasultanan dan kadipaten ini merupakan langkah konkret dalam rangka kita bersama memberikan pengakuan dan peneguhan hak atas tanah yang merupakan bagian integral dari warisan budaya dan sejarah Yogya," ungkapnya dalam serah terima secara simbolis sertipikat tanah kasultanan dan kadipaten di SM Tower, Rabu (21/8).
Sertipikat yang sudah dalam bentuk elektronik tersebut diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogya kepada Pemkot Yogya. Kegiatan itu sekaligus untuk memperingati 12 tahun Undang-undang Keistimewaan (UUK) serta didanai melalui dana keistimewaan.
Sugeng menambahkan pemberian sertipikat dari BPN adalah upaya untuk memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah dan selanjutnya guna meningkatkan harkat serta pemanfaatan tanah demi kemakmuran rakyat.
"Seperti yang pernah disampaikan oleh Bapak Gubernur Sri Hamengku Buwono X, filosofi ‘manunggaling kawula lan Gusti’, mengajarkan kita untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang humanis berbasis pada prinsip-prinsip ‘manunggaling pamong lan wargo’," imbuhnya.
Oleh karena itu dengan tujuan tersebut serah terima sertipikat tanah harus diresapi maknanya dan didayagunakan potensi penggunaan dan pemanfaatannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga keberadaan tanah kasultanan dan kadipaten, selain untuk keperluan bangunan publik juga bisa dimanfaatkan untuk akselerasi proses investasi.
Kepala BPN Kota Yogya Rudi Prihantoro, menjelaskan tahun ini pihaknya menyerahkan 48 sertipikat tanah kasultanan dan kadipaten.
Seluruhnya sudah dipastikan 'clear and clean' karena telah melalui serangkaian tahapan yang dilakukan oleh Dispetaru Kota Yogya mulai inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan hingga pendaftaran ke BPN Kota Yogya.
"Dengan terbitnya sertipikat ini maka memiliki kepastian hukum. Tidak ada masalah di lapangan maupun yuridisnya. Proses pemanfaatannya pun menyesuaikan aturan," tandasnya.
Sementara Kepala Dispetaru Kota Yogya Wahyu Handoyo Hardjono Putro, menguraikan setipikat tanah kasultanan dan kadipaten yang diserahkan kali ini merupakan hasil penatausahaan tahun 2023 lalu.
Sejak pendataan tahun 2017 sampai saat ini, terdapat 446 bidang tanah kasultanan dan kadipaten di Kota Yogya yang berhasil diterbitkan sertipikat. Dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah maka diharapkan mampu memberikan kontribusi positif serta terwujudnya kesejahteraan bagi warga Kota Yogya.