KRjogja.com - YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pemantauan sejumlah titik yang masih menjadi langganan tempat pembuangan sampah liar di Kota Yogya.
Dari hasil pemantauan pada Rabu (25/09/2024) salah satunya yakni di lokasi Pasar Terban Kota Yogyakarta, Jalan C. Simanjuntak, Terban, Gondokusuman, Kota Yogya. Meski pada beberapa waktu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Yogya telah mengangkut sampah liar di lokasi tersebut, namun hingga kemarin tumpukan sampah liar masih ada.
Anggota Forpi Kota Yogya, Baharuddin Kamba mengungkapkan, tidak hanya sampah liar disekitar lokasi Pasar Terban, tetapi terdapat juga sejumlah kendaraan roda empat maupun roda dua terparkir.
Baca Juga: Tokoh Keluarga Pahlawan Hadir, Warga Antusias Curhat ke Afnan-Singgih
"Bahkan kendaraan roda empat plat merah pun terparkir di lokasi yang berada di sebelah barat SMA Negeri 6 Yogyakarta tersebut. Padahal, spanduk larangan membuang sampah dan larangan parkir di lokasi itu masih terpasang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah (Disperindag) Kota Yogya," ungkap Kamba (25/9/2024).
Kamba mengatakan, sampah menumpuk cukup banyak di bagian depan hingga mendekati sisi jalan. Selain itu, bau menyengat tercium ketika melintasi lokasi ini.
"Tidak terlihat adanya petugas yang berjaga atau mengangkut sampah-sampah tersebut. Kegiatan pembangunan fisik terpantau belum dimulai, baru pembongkaran bangunan lama saja yang sudah selesai. Tidak ada aktivitas pembangunan di area itu," katanya.
Baca Juga: Kolaborasi TWC dan AP Yogyakarta, InJourney Hospitality House Perkuat Pariwisata Berkelanjutan di Purworejo
Forpi Kota Yogyakarta meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan tindakan preventif misalnya menutup sementara lokasi tersebut dengan seng, karena jika tidak segera ditutup sementara dengan seng, maka dikhawatirkan lokasi tersebut akan dijadikan lokasi pembuangan sampah liar terus-menerus dan akan muncul parkir liar.
"Padahal, tidak jauh di lokasi tersebut terdapat sejumlah sekolah yakni SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta dan SMA Negeri 6 Yogyakarta. Jangan sampai mengganggu proses belajar-mengajar para siswa dan guru karena bau menyengat dari sampah liar yang menumpuk," pungkasnya.(*-1)