Krjogja.com - YOGYA - Senator DIY, anggota Komite III DPD RI, Ahmad Syaufi Soeratno menerima masukan dari Forum Masyarakat Terkait Pengendalian Minuman Beralkohol di DIY, Jumat (15/11/2024) kemarin.
Berbagai elemen hadir dari organisasi masyarakat keagamaan, pendidikan hingga kebudayaan yang ada di DIY menyampaikan masukan terkait peredaran minuman keras (beralkohol) di DIY.
Dalam momen tersebut hadir stakeholder dari pemerintahan di kabupaten/kota serta Pemda DIY. Hadir pula organisasi kemasyarakatan di DIY seperti NU, Muhammadiyah, Lembaga Dakwah, GP Ansor, FUI, ICMI, Karang Taruna hingga KNPI.
Baca Juga: Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Milad Muhammadiyah
Seluruhnya bersepakat bahwa minuman keras harus dikendalikan dengan maksimal di DIY, agar tidak menimbulkan dampak negatif. Mayoritas juga tegas menyatakan penolakan adanya minuman keras di wilayah DIY.
Lima kabupaten/kota juga menyampaikan progres setelah adanya Instruksi Gubernur DIY terkait pengendalian minuman beralkohol. Termasuk pemaparan penutupan gerai tak berijin di tiap wilayah.
Syukri Fadholi mewakili FUI menegaskan bahwa peredaran miras hanya membawa dampak buruk bagi masyarakat. Perlu adanya kebijakan khusus agar peredaran miras bisa dikendalikan.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Penabrak Sts Ternyata Lakukan Oral Seks Saat Berkendara
"Kami mendorong dibentuknya tim pengendalian miras melibatkan juga tokoh masyarakat. Instruksi Gubernur perlu ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis serta mengoreksi UU Cipta Kerja terutama terkait perijinan yang menjadi pintu masuk penjualan miras," tandasnya.
Prof Danisworo, mewakili Dewan Pendidikan DIY, menyampaikan bahwa pendidikan khas Kejogjaan harus dijalankan, untuk melakukan pencegahan penggunaan miras pada anak-anak muda sejak dini. "Harapannya bisa menjadi lulusan berkarakter beradab, alumni yang studi di Jogja, mengetahui budaya Jogja menjaga jangan sampai terlibat dalam molimo," tegasnya.
Syauqi Soeratno menanggapi aspirasi tersebut, mengamini bahwa peredaran miras di DIY sudah sangat memprihatinkan. Berbagai persoalan sosial, masalah kesehatan bahkan tindak kriminal timbul akibat konsumsi miras yang begitu mudah dan terjangkau oleh siapa saja.
Baca Juga: Jokowi Hadiri Kampanye Terbuka Pasangan Luthfi-Yasin di Purwokerto
"Penggunaan sistem penjualan daring mempercepat dan memperluas distribusi miras ini ke lapisan masyarakat yang paling bawah sekalipun. Persoalan yang kompleks ini diperburuk dengan kurangnya dukungan peraturan perundangan untuk membatasi dan mengendalikannya," tandas Syauqi.
Karena itu Syauqi berinisiatif untuk mendorong segera terbentuknya peraturan perudangan yang bisa menyelesaikan persoalan ini. Setidaknya di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Ini mengapa saya hadirkan para pengambil kebijakan serta pimpinan ormas dam tokoh agama di seluruh DIY yang berkepentingan langsung untuk mengakselerasi proses ini. Dan di sisi lain, di tingkat pusat kita akan mendorong peninjauan kembali UU yang memungkinkan miras dapat tersebar luas seperti saat ini," tandas Syauqi. (Fxh)