yogyakarta

Gagal Bayar, Ketua Kospin PAS Diadili

Jumat, 3 Januari 2025 | 13:11 WIB
Soeprajitno juru bicara korban gagal bayar Kospin PAS didampingi sebagian korban lainnya menyampaikan rilis pers.


KRjogja.com - YOGYA - Mencari keadilan untuk pengembalian dana yang gagal bayar, puluhan korban, nasabah Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Sentosa (Kospin PAS) hadir memenuhi ruang sidang Chandra di PN Yogyakarta, Kamis (2/1/2025) siang. Beberapa diantaranya sebelumnya menyambut kedatangan terdakwa Ketua (Kospin PAS), Goei Shi Siang atau GSS (66) dengan umpatan meminta dananya bisa dikembalikan.

Namun GSS terlihat tetap tenang dan berdiam saja. "Kembalikan uang kami (nasabah), jangan kamu hibahkan ke anak-anakmu, bisa kualat dimurkai Thian Kong (Tuhan)," teriak salah satu korban Fransisca Ratnasari (Ny Ang Ping Siang) yang sempat merangsek menuju ruang tahanan di PN Yogya namun dicegah petugas.

Hingga kemudian ketika terdakwa GSS masuk ke ruang sidang, langsung disusul puluhan nasabah. Petugas pun mengatur supaya nasabah tenang. Dalam laporan nasabah di Polda DIY GSS dijerat berlapis pelanggaran UU Perbankan, Pidana Penggelapan dan Penipuan hingga kemudian diadili di PN Yogya.

Baca Juga: PLN Mobile Proliga 2025 Dibuka di Semarang

"Sebagai Ketua Kospin PAS saya sudah berusaha namun banyak pinjaman yang macet sehingga gagal bayar di tahun 2020 saat Covid 19," ucap GSS menjawab pertanyaan JPU Rachmanto Nugroho SH

Di depan Majelis Hakim dengan Ketua Tuty Budhi Utami SH MH yang juga Ketua PN Yogya, GSS menyatakan bahwa sebelumnya dia sudah menyanggupi pengembalian dana nasabah tetapi dia minta waktu untuk penjualan aset yang dimiliki dari investasi Kospin PAS.

"Aset Grha Sarina Vidi yang telah kita akuisisi juga dengan hutang dari Bank sehingga memerlukan waktu untuk penghitungan, dan saya ingin pengembalian dana bisa dilakukan untuk semua nasabah," ucap GSS yang didampingi 2 pengacara dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa ini.

Sebelumnya juru bicara nasabah korban Kospin PAS, Ir Soeprajitno menyatakan janji-janji pengembalian dana sudah diucapkan terdakwa sejak awal Kospin PAS gagal bayar bahkan 2022 disampaikan dalam pertemuan dengan nasabah di Grha Sarina Vidi.

Baca Juga: Bacok Korban, Begal Sadis Diringkus Polisi

"Korban gagal bayar lebih dari 160 nasabah dengan kerugian Rp 150 M lebih. Hanya berjanji saja kenyataannya tidak ada upaya penjualan aset hingga kini bahkan menantang nasabah untuk melapor ke Polda DIY," ungkap Prajit

Kemudian beberapa korban melapor dan diproses hingga persidangan saat ini. Jika tidak ada niat baik dari terdakwa untuk pengembalian dana akan disusul laporan dari nasabah-nasabah lainnya. "GSS ditahan sejak Agustus 2024 sejak persidangan perdana 12 September 2024 belum pernah dihadirkan di PN Yogya. Terdakwa mengikuti sidang secara virtual (online) dari Lapas Wanita Wonosari. Baru saat ini bisa dihadirkan," jelas Prajitno didampingi korban-korban lainnya.

Dipaparkan Terdakwa GSS awalnya adalah pengusaha pemilik Toko Besi Bintang Tiga di Jalan Suryowijayan 57 Yogya, makelar tanah dan kemudian menjadi agen asuransi sebelum mendirikan Kospin PAS pada 2015. "Dengan kesan seolah didukung pengusaha yang kuat dan bunga menarik serta janji manis GSS mampu meyakinkan calon nasabah untuk menyimpan uang di Kospin PAS," ujarnya.

Baca Juga: Soal Penghapusan Presidential Threshold, PDIP Akan Patuhi Putusan MK

Prajit menyatakan dalam persidangan sebelumnya saksi ahli menyebutkan GSS melanggar regulasi Koperasi karena melakukan penghimpunan dana dari luar anggota koperasi. "Hingga dana menumpuk seolah dana pribadi kemudian membeli aset-aset rumah dan tanah diantaranya di Bugisan, Perumahan Tirtosani, Bale Mulia, Jalan Bantul dan lainnya yang diatasnamakan anak-anak, menantu dan suaminya," ujarnya.

Selanjutnya dari data yang dikumpulkan korban nasabah, GSS saat ini masih memegang saham 7 lembar senilai Rp 20 M di PT GMS (JCM, Rich Hotel, SCH) yang telah dihibahkan ke anak-anaknya juga 27 saham di PT Garuda Parang Samudra (Queen of the South), sebanyak 18 Saham masih atas namanya sisanya diatasnamakan suami dan anak-anaknya.

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB