yogyakarta

Begini Pesan Komisi A untuk Dinas Baru di Pemda DIY yang Dikepalai Menantu Sultan

Jumat, 10 Januari 2025 | 07:45 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto (Foto: FX Harminanto)

Krjogja.com - YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan HB X membentuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil menindaklanjuti Perda 3 tahun 2024 serta Perdais DIY tentang Kelembagaan Pemerintah DIY. Dinas tersebut diketuai KPH Yudanegara yang juga menantu Sri Sultan HB X.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan adanya dinas baru menjadi amanat dalam Peraturan Daerah DIY juga hasil serap aspirasi PDI Perjuangan di masyarakat. Kelurahan dan Kalurahan dikatakan Eko harus bisa memenuhi tujuan utama sebagai pusat pembangunan ekonomi masyarakat DIY.

"Pemda DIY ingin memaksimalkan pelayanan publik pada masyarakat dan mengembangkan kebudayaan. Konsekuensi APBD dan Danais ada anggaran untuk kelurahan dan kalurahan yakni Rp 100 juta tiap kelurahan. Ini masih jauh di luar harapan kami yakni Rp 1 miliar. Saat ini dana masih ditempatkan di kecamatan. Harapannya bisa nantinya di kelurahan sebagai OPD yang bisa mengatur mengelola dana tersebut dengan baik," ungkap Eko, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Peningkatan Produksi Kilang Minyak Dapat Tekan Impor BBM

Komisi A menurut Eko memberikan pesan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dikepalai KPH Yudanegara. Dinas diharapkan segera menyelesaikan konsolidasi internal dan bergerak memastikan anggaran tersampaikan dan terwujud nyata.

"Dinas harus memastikan penganggaran untuk kalurahan dan kelurahan meski baru sangat kecil Rp 100 juta. Harapannya bisa ditambahkan lagi karena sangat kecil. Percepatan konsolidasi kelembagaan, memastikan lembaga siap ketika anggaran sudah ada. Dinas harus memantau fungsi kelurahan kalurahan berjalan dengan baik, dikerjakan sesegera mungkin. Komisi A memberi waktu satu bulan untuk konsolidasi internal agar akselerasi bisa dilakukan," tambah Eko.

Meski berstatus menantu Sultan, Eko menilai Yudanegara memiliki kapabilitas untuk mengepalai dinas tersebut. Pengalaman di Biro Tata Pemerintahan dirasa membuat Yudanegara bisa menjalankan tugas dengan sesuai amanat perundangan.

"Gubernur ketika menugaskan kepala dinas sesuai prosedur. Kanjeng Yuda sebelumnya kepala biro tapem, dan hari ini kepala dinas. Prosedur tidak ada yang salah. Dinas ini sangat penting untuk peningkatan partisipasi masyarakat yang selama ini belum optimal. Kami di Komisi A merekomendasikan percepatan konsolidasi regulasi, kelembagaan, SDM, anggaran dan perencanaan. Ini agar masyarakat bisa bergerak lebih cepat menumbuhkan perekonomian yang pro rakyat," pungkas Eko. (Fxh)

 

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB