yogyakarta

Mudah dan Cepat! BPJS Ketenagakerjaan Dorong Aktivasi JMO untuk Layanan Digital Optimal

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:10 WIB
Jamsostek Mobile (JMO).


KRjogja.com - YOGYA - BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik kepada para peserta. Aplikasi digital bernama JMO (Jamsostek Mobile), yang dirancang untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan dan informasi kapan saja dan di mana saja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menegaskan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi untuk meningkatkan kenyamanan peserta.

“Melalui aplikasi JMO, kami berkomitmen memberikan kemudahan bagi para pekerja untuk mengakses informasi saldo JHT, klaim, pembayaran iuran, hingga manfaat lainnya dengan lebih praktis dan cepat. Kami ingin peserta tidak lagi dibatasi oleh jarak atau waktu untuk mendapatkan layanan yang maksimal,” ujar Rudi Susanto, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga: Kasus Korupsi Pemkot Semarang, Suami Mbak Ita Kalah Praperadilan Lawan KPK

Aplikasi JMO juga menawarkan berbagai layanan tambahan, antara lain informasi perumahan pekerja, dana siaga, akses streaming, e-wallet, belanja online, promo co-marketing, dan investasi. Selain informasi lima program utama BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP), aplikasi ini juga menyediakan fitur-fitur tersebut.

Lebih lanjut, Rudi Susanto juga mendorong seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mengunduh dan mengaktifkan aplikasi ini. Menurutnya, aktivasi JMO tidak hanya memberikan kemudahan akses, tetapi juga mendukung transformasi layanan digital BPJS Ketenagakerjaan menuju era yang lebih modern dan responsif.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk mengunduh aplikasi JMO, mengaktifkan akun, dan merasakan kemudahannya. Aplikasi JMO ini memberikan manfaat besar, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja,” tambahnya.

Baca Juga: Ada yang Coba Memisahkan, Prabowo - Jokowi Tetap Solid

Aplikasi JMO sudah tersedia secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store. Dengan aplikasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat semakin dekat dengan peserta dan memberikan layanan yang lebih efisien dan transparan.

Rudi menjelaskan, untuk menggunakan aplikasi JMO, tidak sulit. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin menggunakannya, cukup menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga dan NPWP.

“Selanjutnya, peserta tinggal mengunduh aplikasi dan membuat akun baru dengan cara membuka aplikasi itu dan mengikuti petunjuk selanjutnya. Aplikasi JMO bisa diunduh di Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS),” pungkasnya.

Baca Juga: BMKG: Waspadai Perubahan Cuaca di DIY pada 12 Februari 2025

Bagi anda yang ingin menggunakan aplikasi JMO, berikut panduan cara mendaftarnya:
1. Siapkan Dokumen: KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP
2. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
3. Buat Akun Baru: Buka aplikasi dan ikuti petunjuk untuk membuat akun baru. Pilih opsi yang sesuai jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
4. Lengkapi Data: Isi data diri, email, dan nomor telepon yang aktif. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email dan SMS.
5. Buat Kata Sandi: Buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat.
6. Setujui Syarat dan Ketentuan: Bacalah dan setujui syarat dan ketentuan sebelum mengaktifkan akun.(*)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB