yogyakarta

Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Sindutan Tahap II, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Kulonprogo

Rabu, 26 Februari 2025 | 20:50 WIB
Penyidik Kejati DIY saat menyerahkan tersangka MS dan barang bukti di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. (Ist)

KRJogja.com - YOGYA - Penyidik Kejati DIY telah melimpahkan tersangka MS dan barang bukti (tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Kulon Progo dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Sindutan Kabupaten Kulon Progo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP 1). Selanjutnya Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan SH menjelaskan, setelah perkara dugaan korupsi Pengadaan Tanah di Sindutan dinyatakan lengkap (P21), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum Kejari Kulonprogo. Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Baca Juga: Jogja Fashion Week 2025 Siap Digelar, Disperindag DIY Targetkan Pendapatan Rp 2 Miliar

“Perkara dugaan korupsi Pengadaan Tanah di Sindutan sudah tahap II. Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejari Kulonprogo selanjutnya tersangka MS dilakukan penahanan kembali di LAPAS Kelas IIA Yogyakarta,” jelasnya.

Perkara ini berawal dari arahan dalam Meeting of Minute tanggal 21 Juli 2016 yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara YIA Yogyakarta. Kemudian sekitar awal bulan Agustus 2016 Pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis.

Sekitar bulan Agustus 2016 pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar menawar harga tanah.

Baca Juga: Kasau Bakal Dirikan 2 Dapur MBG di Lanud Adisutjipto

Agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar maka seolah-olah dilakukan apraisal oleh KJJP, namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS.

“Harga tanah itu dimarkup. Dimana harga rata-rata tanah itu Rp 1,2 juta per meter persegi dinaikan menjadi Rp 1,4 juta per meter persegi,” terangnya.

Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut, YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar Rp 9.385.425.000 yang rencananya digunakan untuk melakukan pengadaan 7 bidang tanah seluas sekitar 6.981 m2. Namun dalam kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689m2.

“Tersangka yang berinisial MS bersama-sama pengurus YAKKAP pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I sehingga berdasarkan hasil audit BPK RI, adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.292.925.000. Selain itu, selama dalam proses penyidikan Jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.440.000.000,” paparnya. (Sni)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB