yogyakarta

Terobos Rambu, Suzuki Carry Tabrak Dua Mobil di Simpang Empat Terangbulan

Rabu, 5 Maret 2025 | 10:53 WIB
Kecelakaan melibatkan 3 unit mobil di Simpang empat Terangbulan Danurejan Kota Yogyakarta (Foto Istimewa)

Krjogja.com - YOGYA – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Simpang Empat Terangbulan, Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (5/3/2025) pukul 05.30 WIB. Kecelakaan ini diduga dipicu oleh mobil Suzuki Carry AB-1862-MZ yang melanggar rambu larangan masuk di Jalan Pajeksan dan melaju dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, mobil tersebut menabrak Daihatsu Gran Max serta mobil patroli polisi yang sedang terparkir.

Menurut Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, insiden ini mengakibatkan beberapa korban mengalami luka ringan serta menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp 20 juta akibat kerusakan kendaraan dan bangunan pembatas jalan. "Kasus ini telah ditangani Unit Laka Lantas Polresta Yogyakarta," ujarnya.

Dijelaskan bahwa Suzuki Carry yang dikemudikan Untung S dengan dua penumpang, Riyanto dan Taufik Hidayat, melaju dari arah barat ke timur sebelum bertabrakan dengan Daihatsu Gran Max D-8263-VN. Gran Max yang dikemudikan Inung P dengan penumpang Nani Dwinigsih tengah melintas dari arah utara ke selatan di Jalan Malioboro saat benturan terjadi.

Baca Juga: Pesta Miras Oplosan Pil Sapi di Banguntapan Merenggut Dua Korban

Benturan keras antara kedua mobil tersebut mengakibatkan Suzuki Carry dan Daihatsu Gran Max terdorong ke arah selatan dengan posisi serong ke kiri. Akibatnya, kedua kendaraan itu menabrak mobil patroli polisi Mitsubishi XXXIV 2101-28 yang sedang terparkir di Jalan Suryatmajan menghadap ke barat.

Kondisi kendaraan mengalami kerusakan cukup parah, terutama pada bagian depan Carry dan Gran Max. Mobil patroli polisi juga mengalami kerusakan akibat benturan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, namun peristiwa tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar.

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan. Pengemudi Carry yang diduga melanggar rambu larangan masuk bisa dikenai sanksi sesuai aturan lalu lintas yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas demi menghindari kecelakaan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.(*)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB