Krjogja.com - YOGYA - Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X angkat bicara terkait polemik penolakan penataan kawasan Stasiun Lempunyangan yang melibatkan PT KAI dengan masyarakat Bausasran. Sultan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan GKR Mangkubumi dan nantinya akan diselesaikan setelah mendengar pernyataan dari kedua belah pihak.
Sultan menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan dengan hati-hati. Sultan memilih menyerahkan hal tersebut pada putri tertuanya, GKR Mangkubumi sebagai Penghageng Datu Dana Suyasa untuk menyelesaikan.
"Sing ngerti kan (GKR) Mangkubumi itu. Ojo takon aku. Alasannya apa? Saya kan enggak tahu. Ya coba nanti kita selesaikan, bagaimana pun harus selesai itu kalau itu ada masalah," ungkap Sultan, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Pieter Huistra Optimis PSS Menang Lawan PSBS, Ungkap Keyakinan untuk Tujuh Laga Sisa
Sultan memilih tidak menyampaikan pernyataan lebih jauh terkait polemik tanah karena penolakan warga revitalisasi Lempuyangan. Namun Sultan mengisyaratkan Kraton akan mempertemukan dua belah pihak agar persoalan menjadi terang dan selesai.
"Ya biar yang mengundang lewat Mangkubumi, itu wewenangnya dia," pungkas Sultan.
Sebelumnya, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menyatakan bahwa penataan kawasan Stasiun Lempuyangan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang. Selain itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengelolaan aset perusahaan.
Kawasan yang ditata mencakup 13 rumah dinas yang berada di dalam area emplasemen stasiun. Menurut Manajer Humas KAI Daop 6, Feni Novida Saragih, penataan diperlukan seiring tingginya mobilitas penumpang di stasiun tersebut, yang setiap harinya melayani sekitar 15.643 penumpang kereta api jarak jauh dan KRL.
Baca Juga: Sudah Memasuki Hari Ke-7, Pencarian Korban Lakalantas Laut Dihentikan
"Penataan ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk menjaga aset rumah perusahaan sekaligus meningkatkan keselamatan dan pelayanan kepada penumpang," ungkap Feni dalam pernyataan tertulis.
Feni juga menekankan bahwa lahan tersebut merupakan Sultan Ground yang pengelolaannya telah diserahkan kepada KAI, lengkap dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Klaim kepemilikan warga, menurutnya, hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tidak dapat dijadikan bukti sah. (Fxh)