UU transportasi online juga perlu segera disahkan untuk melindungi pekerja ojek online (ojol), transportasi online dan pekerja aplikasi. Sebab mereka saat ini bukan mitra namun pekerja atau buruh yang menghasilkan keuntungan bagi perusahaan teknologi.
Baca Juga: Pemerintah Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta
"Kita tidak bisa membiarkan perusahaan-perusahaan aplikasi dengan melakukan ilusi kemitraan dengan hubungan kerja buruh dan majikan karenanya UU transportasi online sangat diperlukan," tandasnya.
Irsyad menambahkan, buruh di Yogyakarta juga menuntut kenaikan upah 50 persen untuk mengimbangi defisit tumah tangga. Sebab upah buruh di kota ini sangat murah sehingga daya beli melemah dan tak bisa memastikan keberlangsungan hidup yang bermartabat. (Fxh)