yogyakarta

Palang Pintu Perlintasan Lempuyangan Patah Ditabrak Mobil

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
Petugas saat membetulkan palang perlintasan yang rusak ditabrak mobil (ist)



Krjogja.com - YOGYA - Sebuah mobil menabrak palang pintu perlintasan sebidang JPL 351 Emplasemen Lempuyangan sisi timur pada Rabu (14/5/2025) malam. Akibatnya palang pintu patah dan harus direnovasi oleh petugas.

Pengendara mobil diketahui sempat melarikan diri, namun telah berhasil diidentifikasi oleh petugas. Akibat kejadian itu, tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api maupun korban jiwa.

Baca Juga: Trend Nama Bayi 2025: Pilihan Populer Bernuansa Kejawaan yang Sarat Makna

KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan bahwa tindakan seperti ini sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.

"KAI Daop 6 telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk petugas pengamanan, PPKA, dan Unit Prasarana terkait di lapangan untuk penanganan cepat serta upaya preventif ke depannya. KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang," ungkap Feni, Kamis (15/5/2025).

Feni menambahkan bahwa dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Lebih lanjut, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan yakni berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Beri Sentuhan Digital Pengembangan Wisata Kebonarum

"Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandas Feni.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran di perlintasan sebidang. Pasal 296 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan.

Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000. KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk turut serta menjadi pelopor keselamatan di perlintasan sebidang. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB