yogyakarta

DPRD DIY Buka Pintu Lebar untuk Aspirasi Masyarakat, Termasuk Ojek Online

Jumat, 30 Mei 2025 | 09:20 WIB
Dr Hj Yuni Satia Rahayu SS MHum Ketua Bapemperda DPRD DIY

Krjogja.com - YOGYA – Dalam upaya mewujudkan regulasi yang partisipatif dan progresif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) semakin membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Bapemperda DPRD DIY, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, SS, MHum, menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi objek, melainkan juga subjek penting dalam proses legislasi daerah.

“Partisipasi publik adalah bagian penting dari proses legislasi. Masyarakat punya ruang untuk menyampaikan kebutuhan mereka melalui saluran yang tersedia,” ujar Yuni saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Baca Juga: Nuryadi : Pindah dari Malioboro, Gedung Baru DPRD DIY Akan Lebih Dekat dengan Rakyat

Menurut Yuni, inisiatif pembentukan Perda tidak harus selalu berasal dari pemerintah daerah atau DPRD melalui komisi. Masyarakat pun dapat mengajukan usulan secara langsung, baik melalui Ketua DPRD maupun ke Bapemperda.

Perda Harus Efektif dan Membumi
DPRD DIY, lanjut Yuni, berupaya tidak terjebak pada pencapaian kuantitas semata. Setiap tahunnya, DPRD DIY menetapkan sekitar 8–9 Perda, jumlah yang dinilai proporsional. Namun, yang lebih penting adalah efektivitas implementasi di lapangan.

“Jangan hanya mengejar jumlah. Perda yang baik adalah Perda yang bisa dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Yuni juga menyoroti bahwa sejumlah Perda yang telah disahkan belum bisa diterapkan karena belum memiliki peraturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Tanpa Pergub, menurutnya, Perda hanya menjadi dokumen hukum yang mandek di atas kertas.

Baca Juga: Nuryadi : Pindah dari Malioboro, Gedung Baru DPRD DIY Akan Lebih Dekat dengan Rakyat

“Ini menjadi perhatian kami. Kami dorong terus agar Perda yang sudah sah segera dilengkapi Pergub agar bisa dioperasionalkan,” tegasnya.

Tanggapi Aspirasi Ojek Online
Salah satu isu yang turut disoroti Bapemperda adalah perlindungan bagi pekerja sektor informal seperti ojek online (ojol). Hingga kini, belum ada payung hukum daerah yang mengatur jaminan sosial, perlindungan kerja, hingga kesehatan bagi pengemudi ojol.

“Kalau masyarakat punya aspirasi terkait ojek online, silakan disampaikan. Kami terbuka dan akan mencermatinya. Tapi tentu perlu juga sinkronisasi dengan regulasi pusat,” jelas Yuni.

Menurutnya, Perda yang berpihak dan berkeadilan hanya bisa lahir melalui proses yang inklusif, dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk masyarakat, eksekutif, dan legislatif.

Fokus pada Perlindungan Pekerja Migran
Saat ini, DPRD DIY juga tengah membahas Rancangan Perda (Raperda) strategis, salah satunya terkait perlindungan pekerja migran. DIY sebagai wilayah transit calon tenaga kerja luar negeri dinilai perlu memiliki regulasi yang kuat guna mencegah praktik ilegal dan eksploitasi, terutama terhadap anak-anak.

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB