yogyakarta

JCW Ingatkan Modus Pengadaan Seragam Tahun Ajaran Baru

Senin, 14 Juli 2025 | 12:10 WIB
Ilustrasi anak sekolah, seragam sekolah. (Photo by Stephanie Hau on Unsplash)

KRjogja.com - YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) menilai pengadaan seragam pada musim ajaran baru seperti saat ini merupakan modus yang sering dijumpai di sekolah untuk mencari untung. Modusnya, bekerjasama dengan penjual baju tertentu agar mendapat persenan.

Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW mengatakan hal tersebut merupakan modus kongkalikong yang jamak terjadi di lembaga satuan pendidikan terutama pada sekolah negeri. Tetapi hanya segelintir orang tua siswa yang berani protes.

"Rata-rata orangtua siswa tidak berani protes dengan berbagai macam alasan, misalnya tidak mau repot. JCW mendesak kepada Dinas Pendidikan baik tingkat Provinsi DIY maupun Kabupaten/Kota agar memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti menjual seragam sekolah kepada orang tua wali murid secara paksa dan wajib," ungkap Kamba, Senin (14/7/2025).

Baca Juga: AYWS Gelar Konser Spektakuler Rayakan 20 Tahun Perjalanan Pendidikan Islam Modern

JCW mendesak kementerian terkait untuk menindak tegas kepada dinas terkait yang melakukan pembiaran terhadap sekolah-sekolah terutama negeri yang tidak taat pada aturan yang ada. Melakukan pembiaran terhadap kebijakan, itu juga merupakan bagian dari pelanggaran.

"JCW memandang banyaknya jenis seragam dan biaya yang tinggi terhadap pembelian seragam sangat membebani orang tua wali murid terutama yang berpenghasilan rendah. Sehingga JCW meminta kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meninjau ulang Peraturan Gubernur DIY Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Seragam Sekolah terutama Pasal 20 harus dibatasi jumlah seragam khas atau identitas sekolah biasanya berupa batik tidak boleh lebih dari satu. Jika lebih dari satu, maka melanggar aturan," tandasnya.

Baca Juga: Siswa SR Menengah Atas DIY Mulai Masuk Sekolah, Ingin Putus Rantai Kemiskinan

JCW juga mengingatkan bahwa kebijakan sekolah dengan pemakaian seragam sekolah yang begitu banyak, tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan. Sehingga menjadi perlu bagi dinas pendidikan termasuk kepala daerah untuk melakukan pengawasan dan sanksi tegas bagi sekolah negeri yang terbukti melanggar.

"Jangan hanya mengikuti acara seremonial penerimaan murid baru saja tetapi pengawasan terhadap jual beli seragam juga perlu dilakukan. JCW membuka kanal aduan bagi warga yang menemukan praktik jual beli seragam di sekolah negeri yang melanggar aturan. Aduan dapat disampaikan ke nomor WA 0821 3832 0677. Tentunya disertai dengan bukti yang mendukung," pungkas Kamba. (Fxh)

 

 

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB