KRjogja.com - YOGYA - Setelah diputus pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 10 M subsidair 6 bulan pada awal 2025 karena terjerat pidana perbankan, Ketua Kospin PAS, GSS (67) kini dihadang laporan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) oleh para nasabah korban gagal bayar Kospin PAS. Saat ini laporan TPPU pada terlapor GSS telah memasuki tahap penyidikan di Polda DIY.
"Sebanyak 5 laporan masuk ke Polda DIY, 2 laporan berasal dari 2022, 1 Laporan TPPU 2025 dan 2 laporan hasil penarikan LP dari Polresta. Terdakwa sudah terbukti bersalah dengan jeratan pidana perbankan, dan kita ajukan pidana TPPU karena Terdakwa ingkar untuk memberikan ganti rugi," tegas kuasa hukum para nasabah Setyo Hadi Gunawan SH kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga: Musim Kemarau, Tetap Waspada Cuaca Ekstrem
Para nasabah sudah mengantongi bukti-bukti bahwa setelah membuka Kospin PAS, terlapor GSS kemudian melakukan pembelian aset dan saham-saham dari dana yang dihimpun Koapin PAS, dan banyak yang diatasnamakan anak-anak, suami atau keluarganya.
"Diantaranya pembelian gedung pertemuan besar di wilayah Sleman, saham hotel bintang 5, toko yang tersebar di Sleman, Yogya, Bantul, rumah burung di Pangandaran, tanah di Sleman 8.000 M2, 1 ha, 7.000 M2 tersebar di Sleman, franchise resto, dan lainnya," papar Setyo.
Baca Juga: Pura Pakualaman Sambut Baik Permohonan Pemanfaatan PAG
Juga aset-aset lainnya seperti mobil mewah, pick up dan barang mewah lainnya masih dikuasai terlapor. "Ada indikasi GSS terus berupaya memindahtangankan aset kepada keluarganya. Kami berharap proses penyidikan segera menetapkan tersangka," ungkapnya.
Dikatakan sebenarnya yang dituntut para nasabah adalah pengembalian dana yang gagal bayar di atas Rp 160 Miliar, sementara dari penelusuran para nasabah aset yang dikuasai terlapor GSS senilai lebih dari Rp 200 Miliar.
Baca Juga: Puluhan Proyek Fisik DPUPR Sragen Harus Tender Ulang
"Jika tidak ada pengembalian dana nasabah bukan tidak mungkin keluarga yang ikut menguasai aset bisa dijerat sebagai tersangka lainnya dan nantinya bisa menjadi terdakwa bersama GSS," tandasnya (Vin)