yogyakarta

Eksekusi Tanah Jlagran Ahli Waris Kembali Dapatkan Haknya

Kamis, 31 Juli 2025 | 07:20 WIB
Proses eksekusi Tanah Jlagran dengan penyerahan sertifikat dan penandatanganan berita acara di Maybank (Juvintarto)

Krjogja.com - YOGYA - Melalui proses persidangan/peradilan cukup panjang sejak 2009, Penggugat Ruth Wahana Octovidi Adijaya dan saudara-saudaranya akhirnya mendapatkan kembali haknya berupa sebidang tanah Hak Milik Verponding Nomor 1514 Blok III seluas 345 M2, di Jlagran, Kota Yogyakarta.

Setelah Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melakukan eksekusi, dengan penyerahan sertipikat tanah tersebut Rabu (30/7) di Maybank Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta, tempat tanah tersebut diagunkan.

Baca Juga: Sekolah Vokasi Undip Latih Fotografi UMKM Kampung Tematik di Semarang

"Eksekusi berdasar surat penetapan Ketua PN Yogya Tuty Budhi Utami SH MH nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN.Yyk Jo Nomor: 74/Pdt.G/2023/PN.YykJo Nomor: 40/PDT/2024/PT.YYK Jo Nomo: 64 K/Pdt /2025, tanggal 23 Juli 2025," ungkap Panitera PN Yogya Meilyna Dwijanti SH selaku eksekutor didampingi Juru Sita Nanang Suprijadi SH.

Eksekusi berjalan lancar kurang dari 1 jam dengan berita acara penyerahan sertifikat. Disaksikan Kuasa Hukum Pemohon eksekusi Advokat Ivan Bert SH MH, unsur BPN Yogya, Polresta Yogya dan Kodim Yogya. "Klien kami Ruth adalah pemilik sah tanah dan bangunan Hak Milik No 1514," tegas Ivan.

Dijelaskan Tergugat 1 Faizal Horison SE membeli tanah dengan akta notaris (Tergugat 3) tahun 2009 padahal tanah tersebut sebelumnya sudah dibeli lunas oleh ayah Penggugat/Pemohon yang merupakan keponakan Tergugat 3 tahun 2006. Tanah tersebut kemudian diagunkan ke bank (Maybank).

Baca Juga: Drumband AAU Pukau Ribuan Warga Purworejo di Lustrum dan Reuni Akbar SMA N 1 Purworejo 2025

"Sebelumnya Perbuatan melawan hukum berawal saat Alm Yohana Adidjaya dibantu H Yakup S (Tergugat III) dan Anthoni Djunaedi.(Tergugat IV) menandatangani Surat/Akta Keterangan Hak Waris, 21 Juni 2008 mengaku satu-satunya Ahli Waris Adam G (Tjoa Kiem Ing)," paparnya.

Kemudian menandatangani Akta Kuasa H Yakup S (T3) menjual sebidang tanah di Jlagran tersebut pada Tergugat 1. "Gugatan perbuatan melawan hukum kemudian kita ajukan ke PN Yogya dikabulkan hingga Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap, hingga eksekusi hari ini," tandas Ivan usai eksekusi .

Disebutkan dirinya dari Legist Law Firm dipimpin advokat Zulfikri Sofyan SH bersama anggota tim advokat lainnya Galuh Rizkinata SH telah mewujudkan keadilan substantif.

"Apresiasi pada PN Yogya hingga MA dalam menciptakan Badan Peradilan yang mampu memberikan putusan berkualitas berlandaskan Keadilan (gerechtigheit), Kepastian Hukum (rechsecherheit) dan Kemanfaatan (zwachmatigheit)," tandasnya.

Sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan tidak terkecuali Para Penggugat/Pemohon Eksekusi. "Selanjutnya kami (kuasa hukum pemohon) akan melakukan koordinasi dengan BPN Kota Yogyakarta agar sertifikat tanah tersebut dibaliknama atas nama pemohon," ucap Ivan. (Vin)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB