yogyakarta

Esterina Nuswarjanti Kedepankan Keadilan Restoratif Wujudkan Masyarakat Harmonis, Kandidat Adhyaksa Awards 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 14:06 WIB
Esterina Nuswarjanti (Dok. Pribadi)

Ia paham betul, jika sejatinya, dalam pelaksanaan restorative justice selalu mengupayakan tercapai kesepakatan perdamaian dengan melakukan pendampingan kepada korban dan tersangka melalui musyarawah tanpa intimidasi, tanpa tekanan dan secara sukarela.

Baca Juga: Kerja Bakti Pasang Bendera di Karanganyar Berujung Maut, Satu Tewas Tersengat Listrik

“Tujuan bersama restorative justice diterapkan agar berdampak baik karena mengedepankan upaya pemulihan korban dan pelaku serta memperbaiki hubungan yang terganggu akibat tindak pidana,” papar Esterina Nuswarjanti.

Hebatnya lagi, Esterina Nuswarjanti juga telah berhasil menularkan ilmunya kepada para jaksa lain untuk mengikuti jejaknya sebagai jaksa fasilitator yang dapat menyelesaiakan perkara dengan pengelesaian keadilan restoraktif.

Buktinya, kini ada beberapa jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyayakarta yang berhasil menyelesaian perkara dengan penyelesaian secara restorative justice.

Karena itu pula, wajar jika kemudian nama Esterina Nuswarjanti, masuk dalam salah satu peraih Adhyaksa Awards 2025 kategori Jaksa Penegak Keadilan Restoratif pilihan Dewan Pakar yang dibentuk memilih secara selektif anggota korps Adhyaksa terbaik.

Proses pemilihan kandidat peraih Adhyaksa Awards 2025 sendiri dilakukan secara cermat dan mendalam oleh seluruh anggota Dewan Pakar guna memastikan seleksi berlangsung objektif dan berintegritas.

Baca Juga: Pecah Kaca Mobil di Purworejo, Residivis Asal Sleman Dibekuk Polisi

Setiap kandidat kembali ditinjau dari aspek rekam jejak, pencapaian, serta integritas pribadinya agar penghargaan yang diberikan benar-benar mencerminkan nilai-nilai luhur Adhyaksa.

Berikut penyelesaian perkara dengan sistem restorative Esterina Nuswarjanti S.H sejak tahun 2021 samapi dengan tahun 2025:

Tahun 2021 :
Pasal 352 (1) KUHP = 1 Perkara

Tahun 2022 :
Pasal 362 KUHP = 4 Perkara

Tahun 2023 :
Pasal 362 KUHP = 5 Perkara
Pasal 351 (1) KUHP = 5 Perkara
Pasal 127 UU 35 th 2009 tentang Narkotika = 1 Perkara

Baca Juga: Konflik Desa Sawangan, Warga Datangi Kantor Setda Purworejo Semua Sepakat Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Tahun 2024 :
Pasal 362 KUHP = 6 Perkara
Pasal 352 KUHP = 6 Perkara
Pasal 480 KUHP = 1 Perkara
Pasala 378 KUHP = 1 Perkara

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB