Krjogja.com - ‘Kebaikan Yang Kecil Bisa Membawa Perubahan Yang Besar’. Kalimat yang terkesan biasa namun memiliki arti yang sangat dalam. Kalimat itu pula mewakili sosok Esterina Nuswarjanti S.H., Jaksa Ahli Madya Golongan IV A di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Ya, selama 23 tahun malang melintang dalam korps Adhyaksa, Esterina Nuswarjanti tak hanya memiliki perjalanan panjang dalam pengabdian. Tapi juga bergerak perlahan dengan penuh cinta kasih untuk terwujudnya masyarakat yang harmonis.
Buktinya, selama kurun waktu lima tahun tahun ke belakang, Esterina Nuswarjanti sukses menyelesaikan 44 perkara melalui restorative justice.
Sebuah capaian yang tentunya sangat luar biasa tentunya dalam menjalankan sebuah sistem yang kini menjadi jatidiri Kejaksaan Republik Indonesia dengan mengendepankan nilai-nilai keadilan bagi masyarakat.
Dari sekian banyak kasus yang berhasil diselesaikan Esterina Nuswarjanti leewat restorative justice, ada satu yang cukup menuai apresiai dan sorotan publik, bahkan hingga viral di lini masa jagat maya.
Yakni, saat Esterina Nuswarjanti berhasil menyelesaikan perkara seorang penggali kibur yang terpaksa mencuri sebuah sepeda motor demi membelikan alat tulis anaknya yang masih sekolah Dasar.
Dimana saat itu, pelaku setelah mencuri motor kebingungan mau dibawa kemana dan nahas, belum sempat menikmati hasilnya, ia sudah dibtankap warga.
Namun berkat kebijaksaan Esterina Nuswarjanti, kasus ini berakhir lewat kesepakatan antara korban dan pelaku.
Terlebih, pelaku juga baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian. Aksi yang terpaksa ia lakukan karena terpaksa oleh keadaan.
Baca Juga: Brajamusti Ajak Elemen Suporter PSIM Kerja Bakti Bersihkan Stadion Sultan Agung Jelang Laga Kandang
Bagi Esterina Nuswarjanti, penyelesaian perkara tidak selalu berakhir di meja hijau. Perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice.
Restorative justice mengedepankan penyelesaian konflik yang lebih manusiawi, yang lebih memperhatikan korban dan mengurangi beban sistem peradilan dalam menerapkan hukum kasih.
“Bahwa kasih itu mengampuni pelaku atas perbuatannya dan mendamaikannya antara pelaku dengan korban,” kata Esterina Nuswarjanti.
Menariknya, dalam setiap upaya penyelesaian, Esterina Nuswarjanti juga bersinergi bersama rekan jaksa lain dalam penyelesaian perkara peradilan yang lebih restorative justice.