yogyakarta

BAP DPD RI Terima 12 Laporan Sengketa Lahan, Senator DIY Pimpin Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Kamis, 11 September 2025 | 14:30 WIB
Syauqi pimpin rapat dengar pendapat di DPD RI (ist)



Krjogja.com - YOGYA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menerima 12 laporan masyarakat selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026. Laporan tersebut sebagian besar terkait sengketa lahan, kompensasi kerusakan lingkungan, hak masyarakat adat, serta dugaan maladministrasi di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan, persoalan agraria dan tata kelola sumber daya alam bukan sekadar isu normatif. Menurut Syauqi, hal ini sudah menjadi masalah riil yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di berbagai daerah.

Baca Juga: Tanggap Bencana Banjir Bali dan NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan

"Konflik agraria yang muncul sering kali disebabkan oleh tumpang tindih kebijakan, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan local," ungkapnya dikutip setelah menjalani Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 12 kelompok masyarakat di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Di sektor pertambangan, dikatakan Syauqi, praktik eksploitasi sumber daya yang tidak seimbang kerap menimbulkan protes masyarakat karena meninggalkan kerusakan lingkungan besar, sementara kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat masih minim. Sebagai representasi daerah di tingkat pusat, DPD RI memiliki tugas konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah.

Baca Juga: Akademisi SOAS University Dorong Rakyat Jangan Takut Kritisi Pejabat

"Setiap gejolak sosial, sengketa agraria, dan ketimpangan dalam pengelolaan SDA adalah suara yang harus kami dengar, kami tampung, dan kami transformasikan menjadi rekomendasi kebijakan yang substantif bagi pemerintah pusat," tandas Syauqi yang juga wakil masyarakat DIY ini.

Syauqi juga menekankan tantangan terbesar tidak hanya pada regulasi, tetapi juga pada implementasi. Karena itu, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah harus diperkuat agar tidak terjadi ketidaksinkronan antara peraturan daerah dan regulasi pusat yang kerap memicu sengketa agraria.

"Melalui fungsi legislasi dan pertimbangan, BAP DPD RI akan terus mendorong agar semangat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah benar-benar dapat melindungi masyarakat di daerah," tandas Syauqi.

Dalam forum RDPU tersebut, BAP DPD RI juga mencatat adanya peningkatan kasus maladministrasi dan pelanggaran wewenang di daerah yang hingga kini masih banyak belum terselesaikan. Untuk itu, BAP DPD RI mendorong kementerian, lembaga, dan badan negara terkait agar melakukan monitoring lebih ketat terhadap situasi di lapangan.

"Kolaborasi dan sinergi dengan kementerian dan lembaga menjadi kunci agar laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas. BAP DPD RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah agar mendapat keadilan," pungkas Syauqi. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB