Terutama dengan berkoordinasi dengan daerah lain lantaran kondisi lahan di dalam kota sudah sangat terbatas. "Harapannya Pemkot bisa segera menjalin komunikasi untuk rencana pengadaan lahan baru. Tentunya itu juga perlu didukung dengan perwal," tandasnya.
Sedangkan menyangkut digitalisasi administrasi, dalam perda sudah diamanatkan agar Pemkot melalui OPD teknis segera menyiapkan sistem informasi pemakaman.
Terutama memuat perihal informasi ketersediaan petak makam, pelayanan perizinan pemakaman, dan data jenazah. Sistem informasi tersebut cukup penting agar memudahkan ahli waris atau masyarakat umum yang hendak mengakses petak pemakaman. (Dhi)