DPRD Yogya Tuntaskan Regulasi, Sistem Makam Tumpang Hingga Lahan Baru

Photo Author
- Kamis, 18 September 2025 | 10:45 WIB
Jajaran Pansus Raperda Penyelenggaran Pemakaman DPRD Kota Yogya ketika meninjau area TPU beberapa waktu lalu. (Ist)
Jajaran Pansus Raperda Penyelenggaran Pemakaman DPRD Kota Yogya ketika meninjau area TPU beberapa waktu lalu. (Ist)

Krjogja.com - YOGYA - DPRD Kota Yogyakarta berhasil menuntaskan pembahasan regulasi terkait pemakaman. Melalui Perda Penyelenggaraan Pemakaman, persoalan keterbatasan lahan untuk kebutuhan pemakaman di Yogya segera ada titik temu.

Terutama dengan penerapan sistem makam tumpang, digitalisasi administrasi hingga pengadaan lahan baru.

Baca Juga: 3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik untuk Multitasking!

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Yogya Taufiq Setiawan, menilai produk hukum daerah tersebut menjadi solusi atas kebutuhan layanan pemakaman di tengah lahan yang sangat terbatas.

Terdapat lima jenis tempat pemakaman yang diatur yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Tempat Pemakaman Khusus, Tempat Pemakaman Sosial dan Tempat Pemakaman Keluarga.

"Ada banyak hal yang diatur namun secara teknis tetap membutuhkan aturan turunan berupa peraturan walikota (perwal). Perda yang baru ini lebih komprehensif sekaligus mengganti aturan sebelumnya yakni Perda 7/1996 yang sudah tidak relevan," urainya, Kamis (18/9).

Baca Juga: Hadirkan “Creator Fest 2025”, BRI Siapkan Wadah Kreativitas Masyarakat

Salah satu yang diatur ialah mekanisme makam tumpang. Akan tetapi sistem tersebut hanya untuk TPU lantaran dikelola oleh pemerintah daerah atau Pemkot Yogya. Hal ini karena seluruh TPU milik Pemkot Yogya yakni Pracimalaya, Sasanalaya, Sarilaya, dan Utaralaya, kondisinya sudah penuh.

Taufiq menjabarkan, sesuai regulasi yang kini tengah dimintakan nomor register ke provinsi, sistem makam tumpang hanya bisa dilakukan oleh jenazah yang memiliki hubungan keluarga.

Jika tidak ada hubungan keluarga maka harus memiliki izin tertulis dari ahli waris jenazah yang akan ditumpangi. Selain itu jarak tumpang pun diatur dengan permukaan tanah paling rendah satu meter.

"Makam tumpang juga baru bisa dilakukan di atas jenazah yang sudah dimakamkan paling singkat tiga tahun. Ini menjadi solusi karena seluruh TPU sudah penuh," imbuhnya.

Dengan sistem makam tumpang, jika dikalkulasi maka kondisi TPU Kota Yogya bisa memenuhi kebutuhan hingga sekitar 3,5 tahun ke depan. Pemakaman di TPU juga tidak dikenai biaya bedah bumi lantaran sudah menjadi satu rangkaian dari pelayanan pemerintah di bidang pemakaman.

Bahkan kondisi pemakaman juga bakal diperindah dengan rerumputan guna menghindari kesan seram.

Terkait pengadaan lahan, dalam perda itu juga sudah dicantumkan untuk kebutuhan TPU, tempat pemakaman sosial, krematorium dan tempat penyimpanan abu jenazah. Sehingga Pemkot Yogya sudah bisa melakukan perencanaan pengadaan lahan baru untuk pemakaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

X