yogyakarta

Polisi Amankan Satu Pelaku Perusakan dan Pembakaran Fasilitas Polda DIY

Selasa, 30 September 2025 | 15:05 WIB



Krjogja.com - SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pada tanggal 24 September 2025 mengamankan salah satu orang yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY pada saat kerusuhan tanggal 29 Agustus silam. PA (20) warga Klaten Utara diamankan di rumah kawasan Kalasan Sleman.

Kabid Humas Polda DIY Kombes. Pol. Ihsan, S.I.K., menyampaikan pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20). Alamat sesuai KTP dikatakan Ihsan yakni Klaten Utara Jawa Tengah.

"PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan Sleman pada hari Rabu, 24 September. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka," ungkap Ihsan dalam siaran tertulis, Selasa (30/9/2025).

PA diketahui melanggar Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP(Pembakaran), dan atau Pasal 406 KUHP (Pengrusakan), dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 (lima) tahun. Lebih lanjut dikatakan Ihsan, terhadap PA telah dilakukan penahanan. 

"Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," tandas Ihsan. (Fxh)

 

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB