Krjogja.com - YOGYA - Keputusan Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 disambut gembira pelaku industri rokok, termasuk PT Taru Martani.
Direktur Utama PT Taru Martani, Widayat Joko Priyanto mengatakan, keputusan pemerintah ini menjadi angin segar untuk Para pelaku industri rokok, termasuk Taru Martani sebagai pelaku industri cerutu.
Terlebih, kebijakan tersebut diiringi dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin masif.
Baca Juga: Hadirkan Hunian Layak, PT Djarum dan Polytron Renovasi 130 Rumah untuk Warga Kudus
"Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan merusak industri rokok dalam negeri," ungkap Widayat.
Ia menjelaskan, sepanjang 2020-2024, tarif cukai naik berturut-turut sebesar 23 persen, 12,5 persen, 12 persen, 10 persen, dan 10 persen.
Kenaikan cukai tersebut secara otomatis akan memicu kenaikan harga jual eceran.
Baca Juga: Saksi Sebut Christiano dalam Kondisi Sadar dan Tunjukkan Penyesalan
"Kalau cukai naik pastinya harga rokok, termasuk cerutu taru martani naik juga. Akibatnya, sudah pasti rokok ilegal yang secara harga lebih rendah semakin masif beredar di masyarakat. Itu jelas merugikan industri rokok legal," pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik pada 2026.
Keputusan itu diambil usai bertemu perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9/2025) yang lalu.
Baca Juga: 1300 UMKM Adu Kreativitas di Ajang ‘Shopee Jagoan Naik Kelas’, Total Hadiah Rp1 Miliar
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga berkomitmen akan memberantas peredaran rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai. Menurutnya, keberadaan rokok palsu merugikan negara sekaligus mengancam keberlangsungan industri resmi yang taat membayar pajak.
Enggk fair kalau kita tarik ratusan triliun pajak dari rokok. Sementara mereka enggak dilindungi. Marketnya enggak dilindungi,” kata Purbaya saat ditemui di kantornya Kementerian Keuangan, ditulis Minggu (21/9/2025).