yogyakarta

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lindungi Pendamping Proses Produk Halal

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 14:48 WIB
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DIY Jateng, Hesnypita (kiri) di sela penandatanganan MoU dengan Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia (YHJI) dan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI).

KRjogja.com - YOGYA - Untuk memberikan perlindungan bagi petugas, Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia (YHJI) menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Kamis (9/10/2025).

Ketua Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia (YHJI), Prof. Muhamad, mengatakan petugas YHJI akan didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan karena memiliki risiko selama bekerja menjalankan tugasnya.

“Kalau ada risiko kami berharap nanti bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya di sela kegiatan penandatanganan MoU.

Baca Juga: Ada Sekolah Garuda, Guru Harap Anak Tidak Mampu Juga Bisa Kuliah di Luar Negeri

Ia menambahkan, peserta yang mendapatkan klaim santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan nantinya dapat mewakafkan sebagian dananya kepada YHJI.

“Sebagian dana yang diwakafkan nanti itu diharapkan bisa menjadi amal jariyah yang terus mengalir. Kami bergerak dalam penghimpunan wakaf uang di mana dana tersebut dijadikan modal pengembangan usaha UMKM tanpa jaminan, tanpa riba, dan tanpa ribet. Kami berikan modal dan pendampingan usaha yang halal,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DIY Jateng, Hesnypita, menyambut baik sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan YHJI. Menurutnya, mereka termasuk pekerja informal yang perlu mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Kami dengan YHJI memiliki tujuan yang sama untuk memberikan perlindungan bagi pekerja informal. Kami akan support prosesnya mulai dari pendaftaran hingga nantinya jika terjadi risiko,” ujarnya.

Baca Juga: Tempat Makan di Jogja dengan View Kereta Api yang Bikin Betah Berlama-lama

Hal baru dalam kerja sama ini, kata Hesny, adalah upaya mewakafkan sebagian dana santunan kematian bagi keluarga sebagai amal jariyah bagi peserta.

Data nasional menunjukkan dari 101 juta pekerja yang masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 40 persen merupakan sektor formal yang semuanya sudah terlindungi. Adapun sekitar 60 juta pekerja lainnya berasal dari sektor informal dengan mobilitas yang sangat tinggi.

“Dari 60 jutaan pekerja informal, yang terlindungi baru 10,3 juta. Di DIY Jateng, terdapat 1,4 juta pekerja informal dan yang tercakup mencapai 1 juta, jadi masih ada sekitar 400 ribu pekerja informal yang perlu mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menambahkan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah baru. Jika sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan stakeholder, organisasi, maupun serikat pekerja, kini kerja sama juga dilakukan dengan yayasan.

Baca Juga: Terjunkan Mahasiswa PPL, FITK UAA Siap Sukseskan DeepLearning

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB