yogyakarta

Kabulkan Permohonan Pemenang Lelang, PN Yogya Eksekusi Rumah di Kotagede

Jumat, 17 Oktober 2025 | 07:45 WIB
Ilustrasi - Palu hakim pengadilan. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
 
KRJOGJA.com --YOGYA -- Pembeli lelang atau pemohon eksekusi Atok Sugiharto mendapatkan haknya setelah lahan seluas 810 M2 berikut bangunan di Jalan  Purbayan No. 89 RT 057/RW 014, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Kotagede, Yogyakarta berhasil dieksekusi  Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (16/10)  dengan  pengosongan lahan berdasarkan risalah lelang 978/42/2023.
 
"Pembeli memenangkan proses pelelangan  berdasarkan putusan pailit Nomor 4/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Smg Jo. Nomor 44/Pdt.Sus-PKPU/2021/Pn.Smg tanggal 14 Februari 2022," tutur Kuasa Hukum pemohon eksekusi Dewangga Firdaus Pradipta Suwandi SH di sela memantau proses eksekusi.
 
Dijelaskan sebelumnya proses pelelangan diumumkan oleh penjual (Bank BRI) melalui Surat Kabar Harian 8 Desember 2023. "Klien kami keluar sebagai penawar tertinggi dengan harga lelang sebesar Rp. 2.176.000.000," papar Angga didampingi anggota tim kuasa hukum Rizqia Meris Tsaqiila SH dan Tomy Hari Saputra SH.
 
Angga juga menyebutkan keadaan sekarang Sertifikat Hak Milik sudah balik nama atas nama , Atok Sugiharto.."Tanah dan bangunan tersebut tidak diserahkan secara sukarela oleh pemilik sebelumnya, Effi Idawati, seorang pemilik usaha katering di Kotagede," paparnya.
 
Meski audah diperingatkan baik-baik dan somasi, termasuk proses eksekusi di pengadilan tetap tidak dilaksanakan secara sukarela, "Hingga klien kami Atok S mengajukan permohonan pengosongan lahan ke PN Yogyakarta," paparnya 
Lebih lanjut pemohon eksekusi Atok Sugiharto mengapresiasi PN Yogyakarta dan semua pihak yang membantu proses eksekusi sehingga pihaknya resmi menjadi pemilik sah berdasarkan dokumen lelang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
 
"Bangunan tersebut nantinya akan kami gunakan untuk usaha multi souvenir,"tutur Atok.
 
Eksekusi pengosongan berlangsung hingga siang hari. peralatan katering dipindahkan di rumah yang telah disewa tidak jauh dari rumah yang dieksekusi Tim Juru Sita PN Yogyakarta sebelum eksekusi membacakan putusan eksekusi yang telah  sesuai perintah dan surat tugas dari Ketua PN Yogya. Proses eksekusi dibantu ratusan  aparat keamanan  Polri dan TNI serta perjabat terkait.
 
"Eksekusi berdasarkan Surat Ketua PN Yogyakarta No 248/KPN.W.13.U1/HK.2.4/X/2025 perihal  Pemberitahuan Pelaksanaan eksekusi perkara perdata No. 14/Pdt.Eks.RL/2025/PN Yyk," jelas Panitera PN Yogyakarta Meilyna Dwijanti. (Vin)
 
 

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB