yogyakarta

Dorothea Wahyu Ariani, Guru Besar UMBY Meraih IKDKI Award 2025

Selasa, 25 November 2025 | 07:33 WIB
Prof. Dr. Dorothea Wahyu Ariani, SE, MT (Istimewa )

KRJOGJA.com - Yogya - Guna memperingati HUT ke-6 Ikatan Dosen Katolik Indonesia (IKDKI), Dewan Pengurus Pusat IKDKI menyelenggarakan acara syukuran dan pemberian “IKDKI Award 2026”. Acara tersebut diselenggarakan di Auditorium Kampus I Universitas Tarumanagara, Jakarta (Sabtu, 22/11/25). Tema HUT ke-6 IKDKI adalah “Mumpuni dan Melayani: Dosen Katolik Berdampak”.

Dalam acara tersebut hadir antara lain Natalius Pigai (Menteri HAM), Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan (Ketua Umum Pengurus Pusat IKDKI), Prof. Dr. Thomas Suyatno (Tokoh Pendidikan Tinggi Katolik), Romo Dr. B. Agus Rukiyanto, SJ (Ketua IKDKI DIY) dan sejumlah pengurus pusat dan daerah IKDKI. Jumlah tamu yang hadir mencapai 300 orang.

Untuk diketahui, IKDKI Award adalah penghargaan tahunan yang diberikan oleh IKDKI untuk mengapresiasi prestasi para dosen katolik dalam berbagai kategori, seperti publikasi ilmiah (jurnal bereputasi Sinta dan Scopus), jabatan publik, hibah penelitian, jabatan akademik (Lektor Kepala/Profesor), dan prestasi wilayah. Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian perayaan ulang tahun IKDKI. 

Baca Juga: Berpulangnya Pencetus Hari Kesehatan Nasional: Warisan yang Tidak Boleh Dilupakan

Prof. Dr. Dorothea Wahyu Ariani, SE, MT (Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana Yogyakarta) memperoleh penghargaan untuk 2 kategori yaitu artikel jurnal bereputasi Scopus dan jabatan akademik Guru Besar.”Terima kasih kepada Pengurus Pusat IKDKI atas penghargaan yang diberikan kepada saya”, ungkap Dorothea yang juga Pengurus ISEI Cabang Yogyakarta.

“Menulis artikel dari hasil riset untuk dipublikasikan di jurnal merupakan salah satu tugas atau kewajiban guru besar”, jelas Dorothea. 

Menurut Dorothea, riset dan menulis merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan oleh dosen termasuk guru besar. “Memperoleh award atau penghargaan bukan suatu tujuan melaksanakan riset dan publikasi, namun lebih merupakan tugas dan kewajiban tugas dari dosen”, jelas Dorothea Wahyu Ariani.

Baca Juga: Halaqah Pesantren di UIN Malang Momentum Penguatan Mutu dan Kemandirian Ditjen Pesantren

Seperti diketahui, kewajiban khusus guru besar, selain Tri Dharma Perguruan Tinggi, adalah menghasilkan karya ilmiah, buku, dan menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat. 

Kewajiban ini harus dipenuhi dalam kurun waktu tertentu, misalnya setiap tiga tahun sekali, sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu detailnya adalah menghasilkan karya monumental seperti paten atau karya seni monumental dalam tiga tahun.

Menurut Romo Dr. B. Agus Rukiyanto, SJ, penghargaan “IKDKI Award” yang diberikan DPP IKDKI wajib diapreasi karena penghargaan tersebut diberikan bagi dosen (jabatan akademik Lektor dan Guru Besar) untuk berbagai kategori atau kriteria. “Penghargaan diberikan baik untuk kategori akademik dan non-akademik”, jelas Romo Ruky yang juga memperoleh “IKDKI Award 2025”.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Hari Ini dan 26, 27, 29 November 2025 di Wilayah DIY Mana Saja?

Dalam acara HUT ke-6 IKDKI tersebut juga diselenggarakan Dialog Nasional dengan tema “Peran Dosen dan Mahasiswa Dalam Mensukseskan Pembangunan Nasional”. Selaku narasumber antara lain Natalius Pigai (Menteri HAM), Prof, Dr. Adrianus Meliala (UI) dan narasumber lainnya. Selaku moderator Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan (Ketua DPP IKDKI) yang juga guru besar Universitas Tarumanagara. “Acara HUT IKDKI ke-6 ditutup dengan misa syukur yang dipimpin Romo Rukiyanto”, jelas Dr. Y. Sri Susilo (Pengurus IKDKI DIY) dalam rilisnya kepada media.

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB