yogyakarta

Oknum Notaris di Sleman Diadukan ke MPDN, Ini Penyebabnya

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:10 WIB
Ulu Alan Surengga saat melaporkan seorang notaris ke MPDN (ist)



Krjogja.com - SLEMAN - Seorang oknum notaris berinisial SAW diadukan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Sleman. Aduan dilayangkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris, terkait perjanjian pengikatan jual beli yang menggunakan jasa notaris tersebut.

"Saya adukan seorang notaris berisinial SAW yang berkantor Jalan Godean Klajuran, Sidokarto, Godean, Sleman, DIY ke MPD Kabupaten Sleman atas dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan  jabatan notaris," ungkap Ulu Alan Surengga melalui keterangan persnya seusai melaporkan ke Kantor Kementerian Hukum DIY, Kamis (11/12/2025). 

Ulu Alan Surengga mengatakan, pada tanggal 9 April 2025 dalam perjanjian pengikatan jual beli antara Ulun Alan Surengga sebagai pembeli sebidang tanah pekarangan dengan luas keseluruhan 510 M2 yang terletak di Kalurahan Caturharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DIY atas nama pemilik tanah Fransiscus Xaverius Dwi Handoyo Brono Aji. Menurut Rengga, pihaknya sudah membayar uang sebesar Rp 200 juta kepada penjual yakni Fransiscus sebagai pemilik tanah pada tanggal 9 April 2025.

Sebelumnya Rengga juga membayar uang Rp 5 juta sebagai tanda jadi pada tanggal 28 Maret 2025. Sementara pada tanggal 9 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB Surengga mentransfer uang sebesar Rp 2 juta untuk biaya pembuatan akta kuasa menjual SHM NIB 13.04.000020251.0 atas nama Fransiscus Xaverius Dwi Handoyo Brono Aji. Dari harga tanah yang disepakati yakni sebesar Rp 450 juta.

Rengga berharap kepada MPD Notaris Kabupaten Sleman untuk menerima pengaduan ini, menyatakan terlapor telah melanggar Kode Etik Notaris dan menghukum terlapor dengan sanksi tegas.

"Harapannya ada sanksi tegas, berupa teguran secara tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Kami punya bukti-bukti terkait dengan aduan ini," tandasnya. (Fxh)

Tags

Terkini