yogyakarta

Dari Regulasi ke Aksi: Membangun Ekosistem Pariwisata yang Lebih Inklusif di Borobudur Highland

Jumat, 12 Desember 2025 | 20:10 WIB
Kawasan Borobudur Highland dikelola menjadi wisata inklusif



Krjogja.com - YOGYA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Regulasi baru ini membawa paradigma yang lebih luas dalam pembangunan pariwisata nasional yang lebih berkualitas, berkelanjutan dan berbasis pada kesejahteraan masyarakat lokal.

Pergeseran konsep industri menjadi ekosistem kepariwisataan mengubah pandangan tentang pariwisata yang semula hanya sebagai kumpulan usaha pariwisaa menjadi sistem terpadu yang memberikan ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif. UU ini juga menekankan mitigasi bencana sebagai salah satu aspek dalam pengelolaan destinasi pariwisata.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri, mengatakan bahwa UU Kepariwisataan yang baru juga memberikan angin segar bagi pelaku usaha pariwisata karena pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan insentif bagi mereka. Insentif ini bisa berupa intensif fiskal seperti keringanan pajak daerah atau fasilitasi pembiayaan, dan insentif non-fiskal seperti kemudahan perizinan dan fasilitasi promosi. Pelaku industri, pemerintah daerah dan masyarakat harus siap beradaptasi dengan UU baru ini.

Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BOB) sebagai satuan kerja Kementerian Pariwisata berkomitmen untuk mengimplementasikan UU Kepariwisataan pada program-programnya. Misalnya, sejak awal, kawasan Borobudur Highland dirancang untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata berkelanjutan berbasis pemberdayaan masyarakat.

"Jadi, dalam pelaksanaannya di lapangan, BOB menjalin kerjasama dan memperkuat partisipasi masyarakat desa sekitar,” ungkap Yusuf Hartanto, Direktur Keuangan, Umum, dan Komunikasi Publik (KUKP) BOB, Jumat (12/12/2025).

Borobudur Highland mengusung konsep wisata alam, budaya dan petualangan merangkul masyarakat di desa-desa sekitar sebagai pemasok kuliner, fasilitator atraksi, pendukung pengelolaan akomodasi, dan penyedia sovenir. Pada event-event yang diselenggarakan di Borobudur Highland, BPOB selalu memberikan space untuk UMKM memamerkan dan menjual produk-produknya.

Dengan semakin meningkatnya kunjungan wisatawan ke Borobudur Highland dan dengan disahkannya UU Kepariwisataan baru, BOB merasa perlu untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi support system agar semakin berdaya saing. Pada tahun 2026 BOB akan memberikan fasilitasi, pembinaan, dan pendampingan usaha untuk 8 desa penyangga Borobudur Highland.

"Melalui kegiatan ini, para peserta akan mendapatkan pengetahuan tentang penguatan produk pariwisata dari segi legalitas produk serta pemasaran produk secara offline maupun online," tambah Yusuf.

BOB berharap setelah madapatkan pendampingan ini, produk UMKM masyarakat desa sekitar Borobudur Highland semakin berkualitas, penjualannya semakin meningkat, dan jangkauan pasarnya semakin luas. Dampaknya, kawasan perbukitan Menoreh dan Borobudur Highland akan semakin dikenal oleh wisatawan. (Fxh)



Tags

Terkini