Krjogja.com - YOGYA - Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Yogyakarta menegaskan komitmennya dengan mendeklarasikan Maklumat Pelayanan Publik sebagai bentuk nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan indikator Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), khususnya pada area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Deklarasi ini diselaraskan dengan Instrumen PEKPPP yang mengacu pada enam aspek utama dalam Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 5 Tahun 2023.
Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan resmi institusi untuk menjamin bahwa seluruh layanan kepada masyarakat, mahasiswa, dan pemangku kepentingan dilaksanakan secara terukur, transparan, dan akuntabel. Langkah ini sekaligus menjadi fondasi dalam mewujudkan Good Governance serta mendukung Reformasi Birokrasi di lingkungan pendidikan kesehatan.
Humas Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Ullya Rahmawati SST MKL menegaskan, deklarasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi untuk mewujudkan layanan publik yang bersih, efektif, dan bebas KKN. "Ini adalah janji untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, tanpa diskriminasi, dan sejalan dengan tuntutan PEKPPP," ujar Ullya Rahmawati di kantornya, Senin (15/12/2025).
Ullya menjelaskan, fokus utama Maklumat Pelayanan ini meliputi Transparansi Standar: menyediakan informasi jelas mengenai prosedur, waktu penyelesaian, dan persyaratan setiap layanan. Kemudian Jaminan Akuntabilitas: institusi siap menerima pengaduan dan konsekuensi jika layanan tidak sesuai standar yang dijanjikan.
Selain itu, Budaya Pelayanan Prima: menginternalisasi nilai-nilai integritas dan profesionalisme di seluruh unit pelayanan standar prosedur operasional yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat, peningkatan kompetensi dan internalisasi nilai integritas serta profesionalisme di seluruh unit pelayanan, penyediaan fasilitas yang memadai untuk mendukung efektivitas pelayanan, transparansi informasi terkait prosedur, waktu penyelesaian, dan persyaratan layanan.
Di samping itu, jaminan akuntabilitas dengan mekanisme pengaduan yang responsif dan solutif, pengembangan layanan berbasis kebutuhan dan umpan balik masyarakat.
Deklarasi Maklumat Pelayanan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta menandai keseriusan Institusi Pendidikan Kesehatan ini dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), memastikan bahwa pelayanan publik adalah prioritas utama dalam upaya peningkatan mutu dan pencapaian target Reformasi Birokrasi. (San)