Nadiem mengatakan dari RPP yang tadinya berjumlah belasan halaman, akan dipangkas menjadi satu halaman saja.
"Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif, sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup," jelas Nadiem.
Sistem Zonasi Dipertahankan
Kemudian Nadiem menerangkan, akan tetap mempertahankan sistem zonasi, tetapi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi berbagai akses dan kualitas yang mengalami ketimpangan di berbagai daerah.
Hanya saja, pihaknya akan mengubah persentase komposisi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, minimal 15 persen melalui jalur afirmasi atau mereka yang memegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP, dan maksimal 5 persen melalui jalur pemindahan.
Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya, disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," kata Nadiem.(*)