Kemendag Raih Opini WTP, Ini Harapannya

Photo Author
- Minggu, 16 Juni 2019 | 09:25 WIB
Istimewa
Istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Keberhasilan Kementerian Perdagangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai positif oleh sejumlah kalangan. Perolehan opini WTP ini mengindikasikan adanya perbaikan internal.

Hal Ini juga menegaskan, pengambilan kebijakan sesuai dengan prinsip good governance.  Di sisi lain, ini menjadi modal untuk mengambil kebijakan tepat terhadap faktor eksternal di sektor perdagangan. 

“Artinya decision making yang mereka lakukan sudah sesuai dengan aturan yang baku dalam birokrasi pemerintahan. Tinggal bagaimana kebijakan itu bisa lebih tajam jadi kinerja eksternal mereka juga harus naik,” kata Pengamat ekonomi INDEF, Eko Listiyanto.

Eko berharap perbaikan ini dapat menjadi modal kementerian ini dalam mengambil kebijakan ke depannya lebih menghadapi eksternal faktor di sektor perdagangan.

Saat ini, lanjut Eko, terdapat pengaruh eksternal yang menyebabkan tersendatnya ekspor nasional. Salah satunya adalah kampanye negatif yang terus dilancarkan pada produk sawit dan turunannya. Ditambah lagi dengan perang dagang yang melibatkan Amerika Serikat dan China yang memberikan dampak secara global. 

 Pemberian status tersebut menurutnya menunjukkan adanya perbaikan internal yang telah dilakukan Kementerian Perdagangan, mengingat tahun sebelumnya kementerian tersebut masih mendapatkan sejumlah catatan dari BPK. 

“Berarti ada kemauan memperbaiki catatan hasil dari ikhtisar pemeriksaan BPK. Menurut saya itu perlu apresiasi,” katanya. 

Sementara itu pengamat ekonomi INDEF Ahmad Heri Firdaus,  berharap status WTP tahun ini bisa mendorong kinerja Kementerian Perdagangan. Modal kinerja administratif yang baik ini dinilai harus dapat berdampak nyata terhadap perekonomian nasional. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X