Kemendag Raih Opini WTP, Ini Harapannya

Photo Author
- Minggu, 16 Juni 2019 | 09:25 WIB
Istimewa
Istimewa

“Urusan administratif sudah baik. Sekarang harus segera beranjak ke urusan substantif. Yaitu bagaimana mendorong perekonomian lewat jalur ekspor dan stabilitas harga barang. Intinya menjaga stabilitas perdagangan dalam negeri,” katanya.

Sementara Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan,  penyematan  WTP untuk Kemendag atas Laporan Keuangan Tahun 2018 dinilai menunjukan upaya dari kementerian tersebut bebas dari korupsi.

“Setidaknya opini ini menjadi informasi kepada lembaga audit negara bahwa Kemendag sudah menunjukan kinerjanya dalam konteks pengelolahan keuangan pemerintahan yang baik,” katanya.

Menurut Suparji, meski mendapatkan WTP, Kemendag perlu melakukan evaluasi. Hal ini untuk menjadikan Kemendag menjadi wilayah yang bersih dari korupsi.

Seperti diketahui, Kemendag kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2018 dari BPK RI yang ke-8 secara berturut-turut sejak tahun 2011. Penyerahan Opini atas Laporan Keuangan Tahun 2018 tersebut diterima oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, dari Anggota II BPK Agus Joko Pramono, Rabu 12/6/2019 di Auditorium BPK RI yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan dan sejumlah Pimpinan Kementerian/Lembaga lainnya di Lingkungan Auditorat KN II BPK RI.

Menurut Menteri Enggar, opini WTP ini menunjukkan kerja keras dan komitmen yang kuat dari Jajaran pimpinan Kementerian Perdagangan.

“Saya juga menyampaikan rasa terima kasih atas bukti komitmen dan tekad dari seluruh entitas di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam menyajikan Laporan Keuangan yang memenuhi prinsip akuntabilitas dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” kata Enggartiasto.

Dalam penyerahan WTP tersebut menurut Mendag masih ada catatan BPK yang perlu menjadi perhatian Kementerian Perdagangan terkait dengan proses hibah aset berupa gedung bangunan pasar dan peralatan mesin yang berasal dari dana tugas pembantuan, yang segera akan Kemendag tindaklanjuti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X