Koperasi Laksanakan RAT Diusulkan Dapat Sertifikat NIK

Photo Author
- Kamis, 7 Maret 2019 | 17:50 WIB
Istimewa
Istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com- Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga menginstruksikan kepada koperasi aktif supaya melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tanpa terkecuali hingga akhir 2019. Pengurus Koperasi juga diminta dapat melaporkan hasil RAT-nya secara online melalui aplikasi Online Data System (ODS) Langsung Koperasi. 


"Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan hasil RAT karena pengurus koperasi dapat melaporkannya secara mandiri dimanapun dan kapanpun dengan syarat ada koneksi internet,” tegas Kepala Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi dalam Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pendataan Koperasi dan UMKM Angkatan I Tahun 2019 di Jakarta, Rabu (06/03/2019).


Aplikasi ODS merupakan suatu jawaban dan solusi atas tuntutan perkembangan dalam rangka pendataan koperasi dan UMKM yang dikembangkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam mewujudkan satu database Koperasi dan UMKM. 


Zabadi mengatakan, perkembangan dan laporan kinerja koperasi minimal satu tahun sekali harus dilaksanakan dan dilaporkan gerakan koperasi kepada pemerintah daerah, serta Kemenkop dan UKM sebagai bukti indikator mengukur kinerja organisasi dan usaha sehingga perkembangan tiap tahun dapat terpantau. 


“Bagi koperasi yang telah melaksanakan dan melaporkan RAT dapat diusulkan untuk memperoleh sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK),” kata Zabadi.


Penerbitan sertifikat NIK ini akan dipercepat, karena arah kebijakan dan program baik internal ataupun eksternal Kemenkop dan UKM diprioritaskan bagi koperasi yang telah bersertifikat dan juga sebagai dasar perhitungan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah.


Dalam rangka percepatan pendataan koperasi tersebut, Kemenkop dan UKM telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 540/SM/XI/2018, tanggal 13 November 2018 perihal Percepatan Penyelesaian Sinkronisasi Data Koperasi Batas Waktu Hingga 30 Juni 2019. 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X