Â
Sementara itu Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standarisasi Bekraf Dr Sabartua Tampubolon mengungkapkan, saat ini masih sedikit pelaku ekonomi kreatif yang mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Tahun 2016, hanya 11 persen dari seluruh produk kreatif yang dilindungi HAKI.
Â
Hal ini disebabkan belum semua pelaku ekonomi kreatif bisa mengakses internet. "Jantung ekonomi kreatif adalah HAKI. Bagaimana meningkatkan komersialisasi produknya sementara orang berperang mengandalkan brand. Saat ini beberapa lembaga dan kementerian sudah memfasilitasi pengurusan HAKI secara gratis," tandas Sabartua.
Â
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pariwisata DIY Ir Aris Riyanta MSi mengatakan, di era milenial, pelaku ekonomi kreatif butuh pemasaran yang out of the box. Misalnya dengan sistem online, sektor ekonomi kreatif dapat tumbuh dan berkembang.
Â
"Melalui ekonomi kreatif, jika dikaitkan dengan wisata bisa mendorong pariswisata di Yogyakarta. Selain meningkatkan jumlah wisatawan juga length of stay serta spendingnya," ujar Aris. (R-2)