"Jadi, setelah batas waktu tiba, WP dapat melaksanakan pembukuan dan menyelenggarakan kewajiban sesuai rezim umum atau pajak normal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, mengacu pada Pasal 17," katanya.
RPP tersebut juga memberikan keleluasaan bagi UMKM yang merugi untuk menggunakan mekanisme pajak normal dengan melaporkan laporan keuangan pada saat pelaporan SPT Tahunan (mekanisme kompensasi kerugian selama 5 tahun).Â
Namun, untuk tahun-tahun selanjutnya UMKM yang bersangkutan harus konsisten menggunakan tarif pajak normal.
Yuana tak menampik bahwa adanya sunset clause akan menuai berbagai tanggapan, terutama dari pelaku UMKM.Â
Namun, ia menilai, kebijakan sunset clause sebagai sarana pembelajaran bagi WP OP maupun WP Badan, agar secara bertahap dapat melaksanakan pembukuan secara tertib.Â
Sebab, pembukuan dan pencatatan keuangan dalam proses bisnis merupakan keharusan sebagai bagian manajemen keuangan, antara lain dapat dipergunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
“Ini semangatnya positif. Dalam arti, diberi waktu dan pada akhirnya UMKM secara bertahap diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan pencatatan keuangan sesuai standar akuntansi. Sistem pembukuan merupakan salah satu needsuntuk peningkatan kinerja UMKM.â€