Pemangkasan Pajak Final UMKM Termasuk Koperasi Segera Diberlakukan

Photo Author
- Minggu, 3 Juni 2018 | 09:06 WIB

Di sisi lain, Yuana menyatakan bahwa dengan diberlakukannya sunset clause, diharapkan pemerintah dapat mendukung melalui pelatihan dan pendampingan UMKM dalam penyusunan laporan keuangan, serta advokasi dan pemahaman kewajiban membayar pajak.

“Batas waktu (sunset clause) memberikan kebebasan UMKM untuk memilih sistem pajak final atau normal. Selama masa sunset clause, pemerintah secara paralel juga selayaknya melaksanakan pelatihan dan pendampingan dengan dukungan APBN dan APBD. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pembayaran pajak dari UMKM.”

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2016 jumlah UMKM di Indonesia mencapai 59,7 juta yang didominasi oleh pelaku usaha mikro.

Maka dari itu, Yuana mengharapkan peningkatan sinergi antarinstansi terkait di tingkat pusat maupun daerah untuk peningkatan kapasitas SDM UMKM di bidang administrasi dan pembukuan, serta kesadaran untuk membayar pajak.

Pihaknya melalui Deputi Bidang SDM sejak Oktober 2017 telah melaksanakan pelatihan UMKM terkait aplikasi Laporan Keuangan Usaha Mikro (Lamikro), dengan dukungan APBN.

Aplikasi tersebut merupakan laporan akuntansi sederhana secara on-line khusus untuk usaha mikro. Lamikro memungkinkan pengguna dapat membuat laporan keuangan dengan lebih cepat dan efisien, serta menjadi sarana yang efektif jika dibandingkan pencatatan manual. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X