Industri Makanan dan Minuman Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping

Photo Author
- Kamis, 19 April 2018 | 17:51 WIB


JAKARTA, KRJOGJA.com - Kalangan industri makanan dan minuman menilai putusan pemerintah dalam penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor bahan baku kemasan plastik akan menyebabkan guncangan besar terhadap industri makanan minuman yang menjadi sandaran perekonomian Indonesia.

Juru bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman (FLAIMM) Rachmat hidayat mengatakan usulan Komite Anti Dumping Indonesia untuk mengenakan pajak antara lima persen hingga 26 persen terhadap bahan baku plastik kemasan selama lima tahun akan berdampak secara langsung terhadap industri yang pada akhirnya akan melakukan Iangkah efisiensi.

Petisi diajukan oleh Asosiasi Produsen Synthetic Fiber indonesia (APSyFt) kepada Komite Anti Dumping indonesia (KADl) terhadap Polyethylene therephthalate (PET) yang diduga dumping dari China, Korea dan Malaysia. Hasil investigasi KADI menyatakan bahwa ketiga negara tersebut terbukti melakukan dumping sehingga diperlukan kebijakan BMAD sebanyak 5%-26%.

"Pihak petisioner tidak memiliki legal standing berdasarkan Pasal 1 ayat (17) PP No. 34 Tahum 2011 karena terbukti berafiliasi dengan eksportir produsen barang yang diduga dumping serta melakukan importasi atas barang dengan negara yang diduga melakukan dumping tersebut," jelas katanya, saat menggelar jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis(18/4).

Menanggapi rekomendasi KADl, FLAlMM menilai jika BMAD diberlakukan, hal ini akan memberatkan industri makanan minuman yang menyumbang pertumbuhan ekonomi via pajak, devisa basil ekspor, investasi dan penyerapan tenaga kerja.

Bahkan saat di tengah perlambatan ekonomi, neraca perdagangan produk makanan dan minuman, diklaim sanggup mencatatkan tren positif. "Tahun 2016, industri makanan dan minuman sanggup mencatatkan nitai ekspor setara 26.3 miliar dolar AS atau surplus 16,8 miliar dolar AS ,” imbuh dia.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, pada tahun 2017 Industri Makanan dan Minuman mempakan penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) dari sektor non migas terbesar yaitu 34.34 persen dengan serapan tenaga kerja Iebih dari 4 juta orang. ltu belum termasuk multiplier effect industri makanan minuman yang rata-rata mencapai empat kali Iipat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X