Industri Makanan dan Minuman Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping

Photo Author
- Kamis, 19 April 2018 | 17:51 WIB

Melihat capaian kinerja yang secara konsisten, tidak mengherankan jika industri makanan dan minuman ditempatkan pemerintah dalam urutan teratas industri prioritas nasional dalam Rancangan Pengembangan Industri Nasional 2015-2035.

Meski demikian, industri ini juga mengalami tantangan yang sangat besar yaitu menurunnya daya beli masyarakat dan kepastian bahan baku untuk industri di tengah derasnya arus perdagangan bebas yang telah disetujui pemerintah.

Direktur Riset CORE  Indonesia Piter Abduilah menambahkan jika pemerintah menjalankan usulan KADI untuk mengenakan BMAD terhadap impor PET akan menyebabkan dua hal yaitu akan menyebabkan biaya industri makanan dan minuman meningkat sehingga memaksa kalangan industri meningkatkan harga jual. Pada akhirnya kondisi akan menurunkan permintaan pasar yang berakibat pada turunnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

 “Penurunan permintaan akibat pengenaan BMAD sekitar sebesar 11-12?ngan penerimaan PPN berpotensi menurun sekitar Rp 230 miliar," imbuh Piter.

Selanjunya, dengan asumsi bahan baku produksi dalam negeri memiliki kualitas yang sama dan Iebih murah, industri makanan dan minuman akan memilih membeli produksi dalam negeri yang akibatnya menurunkan impor dan penerimaan bea masuk akan menurun drastis.

Rekomendasi penerapan kebijakan BMAD PET terhadap impor pernah diajukan oleh KADI pada tahun 2013. Rekomendasi tersebut namun ditolak o|eh Kemendag dengan berbagai pertimbangan yang mengarah pada dampak terhadap industri makanan dan minuman lndonesia.(*-3)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X