JAKARTA, KRJOGJA.com - Kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10,4 persen pada tahun depan diyakini akan mengerek peredaran rokok ilegal.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengungkapkan, dorongan kenaikan cukai selama ini didengungkan Gerakan Anti Tembakau (GAT) dengan berbagai acara agar Harga Jual Eceran (HJE) rokok semahal-mahalnya. Â
Sebagaimana upaya yang pernah dilakukan GAT dengan mencoba mempengaruhi publik di medsos bahwa harga rokok bakal naik menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Gerakan seperti itu dinilai sebagai usul yang ngawur.
"Bila benar itu GAT yang mengusulan, itu adalah usulan yang ngawur. Hal tersebut membuktikan penggerak anti tembakau buta terhadap karakteristik pasar rokok," tegas Ismanu, dalam siaran pers, Kamis (26/10/2017).
Oleh karena peraturan harga rokok dikerek semakin mahal sampai melebihi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka yang akan terjadi Menjauhkan Biaya Pokok Produksi (BPP sebelum pajak+cukai) dengan HJE.
Â
Kata Ismanu, disparitas BPP dengan HJE melebar membuat peredaran rokok ilegal semakin besar sebab tanpa pajak dan cukai jual rokok untungnya besar sekali.
Di Indonesia pangsa pasar didominasi jenis Kretek, mengandung campuran cengkeh. Cara membuat kretek itu sangat sederhana, karena penemu kretek orang Indonesia. Syaratnya ada alat linting ada tembakau + cengkih = jadilah 1 batang kretek.
Indonesia negara kepulauan, dengan ratusan ribu sungainya. Peluang melalui perairan kesempatan menyelundupkan rokok ileal terbuka lebar.