Pemerintah Diminta Tindak Produsen Minyakita yang Curang, DPR: Perlu Sanksi Tegas Kepada Perusahaannya

Photo Author
- Senin, 10 Maret 2025 | 07:10 WIB
Ilustrasi - Warga menggoreng keripik pisang menggunakan minyak goreng merek Minyakita di Dusun Plumpung, Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.  (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Ilustrasi - Warga menggoreng keripik pisang menggunakan minyak goreng merek Minyakita di Dusun Plumpung, Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Krjogja.com - JAKARTA - Pemerintah diminta menindak tegas produsen minyak goreng kemasan Minyakita yang terbukti curang karena menjual produk tidak sesuai dengan takaran.

“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita,” kata nggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Menurut anggota komisi DPR yang membidangi pertanian itu, jika pemerintah menemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas seperti peringatan keras hingga pencabutan izin usaha produsen Minyakita.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diperlukan karena membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan.

Baca Juga: Laga PSS vs Persis Solo 'Ngungsi' di Stadion Jatidiri Semarang

“Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Oleh sebab itu, ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” kata legislator asal daerah pemilihan Sumatera Barat II tersebut seperti dilansir Antara.

Senada dengan Cindy, Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengatakan bahwa tindakan tegas dari pemerintah diperlukan terhadap permasalahan tersebut.

“Kalau yang dicek sama Menteri Pertanian kurang dari 1 liter, maka perlu sanksi tegas kepada perusahaannya,” kata legislator dapil Jawa Timur VII tersebut.

Sebelumnya, Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3).

Baca Juga: KPK Temukan Harga MBG Berkurang, dari Rp 10 Ribu Jadi Rp 8 Ribu

“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Mentan dengan nada tegas usai menemukan isi kemasan Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni 750-800 mililiter, bukan 1 liter.

Pada kesempatan itu, Mentan menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan praktik tersebut harus diproses jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” ujar Mentan.

Lebih lanjut Mentan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Kabareskrim Polri, termasuk Satgas Pangan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut.((*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X