LPS Mempercepat Pembentukan Kerangka Regulasi PPP, Ini Tujuannya

Photo Author
- Sabtu, 15 November 2025 | 21:50 WIB
Hermawan Setyo, dalam acara Press Gathering bersama wartawan Yogyakarta, Solo, dan Semarang .
Hermawan Setyo, dalam acara Press Gathering bersama wartawan Yogyakarta, Solo, dan Semarang .

KRjogja.com - YOGYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya memperkuat desain dan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Penjaminan Polis LPS, Hermawan Setyo, dalam acara Press Gathering bersama wartawan Yogyakarta, Solo, dan Semarang di Sasanti Restaurant Yogyakarta, Sabtu (15/11/2025).

Hermawan menegaskan bahwa mandat baru LPS untuk menjamin polis asuransi merupakan langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan masyarakat di tengah masih rentannya industri asuransi.

Baca Juga: Fitbar Shake Out Run, Pertama di Indonesia Padukan Lari Santai, Ngopi dan Pastry

“Kepercayaan adalah jantung industri asuransi. Dengan mandat penjaminan polis, LPS hadir memberikan jaring pengaman yang selama ini belum dimiliki industri asuransi Indonesia,” ujarnya.

Menurut Hermawan, urgensi penjaminan polis semakin terlihat setelah rentetan kasus gagal bayar, pembekuan kegiatan usaha, dan masalah likuiditas yang menimpa sejumlah perusahaan asuransi dalam periode 2016–2020. Kondisi tersebut berkontribusi pada penurunan premi asuransi jiwa sebesar 3,8% dari Rp198,30 triliun menjadi Rp169,95 triliun dalam rentang 2018–2022.

Dalam paparannya, Hermawan menjelaskan bahwa industri asuransi global kini menghadapi tantangan besar yang menuntut respons kebijakan lebih komprehensif. Protection gap global pada 2023 mencapai US$1,83 triliun, sementara 57% kerugian bencana sepanjang 2024 tidak diasuransikan.

“Isu perubahan iklim dan bencana alam meningkatkan urgensi pembentukan sistem penjaminan polis yang kuat. Di sisi lain, digitalisasi dan risiko siber menambah kompleksitas tantangan solvabilitas perusahaan asuransi,” kata Hermawan.

Baca Juga: BI Lakukan Kolaborasi dengan Forjukafi, Perkuat Ekonomi Syariah

Ia menambahkan, serangan siber yang naik 23% sepanjang 2023 serta rendahnya pemanfaatan teknologi AI dalam underwriting menjadi risiko tambahan terhadap kesehatan industri.

Hermawan menekankan bahwa arah kebijakan global saat ini mengutamakan penguatan peran Insurance Guarantee Schemes (IGS) sebagai bagian dari kerangka resolusi dan pemulihan industri asuransi.

“Dengan menjadi anggota penuh IFIGS sejak 2023, LPS merujuk praktik terbaik dunia dalam merancang PPP di Indonesia,” jelasnya.

LPS juga menyambut baik proses perubahan UU P2SK sebagai kesempatan memperkuat mandat lembaga sebagai risk minimizer, yang dinilai akan meningkatkan efektivitas perlindungan pemegang polis. Hermawan menyoroti bukti empiris dari negara lain. Korea mengalami peningkatan kepercayaan publik hingga 20% pasca-implementasi penjaminan polis pada 1998.

Baca Juga: Pastikan Simpanan Aman, LPS Terus Mendorong Efektivitas Resolusi Bank

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X