Selain itu, KemenPPPA menerapkan pengawasan dan evaluasi yang memadai. Kedua hal ini dianggap penting selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas yang akan menjadi materi pemeriksaan bagi auditor internal dan eksternal, evaluasi dan pengawasan juga dapat menghasilkan informasi yang bermanfaat dalam rencana kerjasama yang berkelanjutan.
Karena itu KemenPPPA khususnya Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak kemudian mengembangkan indikator yang dapat menggali penilaian yang mampu mewakili pengalaman bekerjasama dengan para lembaga masyarakat.
Swakelola tipe III yang diusung oleh KemenPPPA bukan sekadar program pemerintah, tetapi merupakan gerakan kolektif yang mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari solusi dalam pemenuhan hak anak.
Melalui serangkaian strategi inovatif dan solusi komprehensif, KemenPPPA berharap dapat menciptakan lingkungan yang mendukung, aman, dan inklusif bagi setiap anak di Indonesia. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan organisasi internasional menjadi kunci penting dalam mewujudkan visi ini.
Dengan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat, maka akan lebih mudah bagi Indonesia untuk dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa, di mana hak-hak mereka tidak hanya dihormati, tetapi juga sepenuhnya dipenuhi. (ANTARA)