YOGYA - Pemda DIY menunjuk PT Setia Mataram Tritunggal sebagai pengelola baru Malioboro Mall dan Hotel Ibis terhitung mulai 13 September 2022. Adapun dokumen kerja sama pengelolaan aset itu ditandatangani langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Direktur Utama PT Setia Mataram Tritunggal Tjia Eddy Susanto di Gedhong Wilis Kompleks Kepatihan, Selasa (13/9).
Sultan mengatakan, Pemda membuat tim sementara untuk mengelola kedua bangunan. Setelah itu kedepan baru akan dilakukan kerjasama atau kesepakatan baru. Tindakan itu dilakukan supaya kedua unit bisnis yang ada di kawasan Malioboro tersebut tetap bisa beroperasi dan tidak ditutup. Pasalnya jika sampai ditutup, konsekuensinya penyewa tenant tidak bisa berjualan.
"Kalau ditutup konsekuensi orang tidak bisa jualan di Mall. Karena tidak berganti orang, hanya manajemen saja yang berganti, sehingga kami mengupayakan agar Mall dan Hotel tetap bisa beroperasi," kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan, Selasa (13/9/2022).
Meski saat ini Malioboro Mall dan Hotel Ibis dikelola oleh manajemen baru, Sultan memastikan ratusan karyawan di mall dan hotel tersebut tidak akan di-PHK. Sebab mall tetap akan dibuka seperti biasanya dengan pengelolaan yang dilakukan oleh manajemen baru. Oleh karena itu seandainya ada pegawai yang merasa diberhentikan pekerjaannya. Ada kemungkinan kebijakan tersebut dilakukan oleh manajemen lama. Meski begitu karyawan lama akan mendapat prioritas untuk bekerja kembali.
"Tidak, nggak ono sing di-PHK (tidak ada yang di PHK). Karena kami minta mall saja tidak ditutup. Kalau ditutup, masalah. Jadi sebetulnya PHK itu tidak ada. Karena pegawai yang ada diprioritaskan untuk bekerja kembali, jadi tidak ada PHK (oleh manajemen baru)," ungkap Sultan.
Menurut Sultan, dengan adanya manajemen baru, Sultan memastikan karyawan lama otomatis akan masuk ke manajemen baru. Jadi harus terdaftar ikut manajemen baru. Meski begitu karyawan lama tidak perlu lagi diseleksi ulang. Mengingat mereka akan mendapatkan prioritas untuk menjadi tenaga kerja di manajemen mal dan hotel yang baru.
"Tidak ada seleksi ulang (karyawan lama), dan prioritas. Saya minta tidak dipensiun," ujar Sultan.
Sedangkan Juru bicara Manajemen Baru Malioboro Mall dan Ibis Hotel, Surya Ananta mengungkapkan, PT Setia Mataram Tritunggal ditunjuk melakukan pengelolaan Malioboro Mall dan Hotel Ibis tertanggal 13 September 2022. Dalam pengembangan usaha kedepan, manajemen baru tetap membuka kesempatan kerja bagi pegawai di mall dan hotel. Karenanya karyawan dan tenant diharapkan tetap bekerja dan buka.
"Semaksimal mungkin untuk kedepan pengelolaan mall dan hotel dilakukan sebaik-baiknya. Kami berharap dengan manajemen yang baru akan jauh lebih baik dan memberdayagunakan semua pihak yang ada disana," ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris daerah (Sekda) DIY Baskara Aji ketika ditemui di DPRD DIY, Selasa (13/9) menyatakan, manajemen baru secara otomatis memiliki kewenangan untuk mengelola Hotel Ibis maupun Malioboro Mall. Termasuk mengatur soal karyawan. Intinya, jika karyawan tersebut masih ingin bekerja dan manajemen baru juga membutuhkan, ya tetap akan bekerja.
Hanya saja, karyawan sebelumnya direkrut oleh PT YIS. Karena sudah berganti manajemen, otomatis beberapa karyawan juga akan berhenti dari PT YIS. "Berhentinya seperti apa? Apakah PHK atau bagaimana ya itu kewenangannya PT YIS," jelas Aji.
Mengenai mekanisme perekrutan dengan manajemen baru, tentu tetap melalui tahapan dari proses rekrutmen pada umumnya. Seperti mengirimkan surat lamaran kerja, beserta CV dan yang lain.
Apakah akan memprioritaskan karyawan lama, Aji memastikan jika pengelola baru pasti membutuhkan karyawan yang berpengalaman di bidang tersebut. "Jadi saya kira tinggal jumlah yang dibutuhkan saja," ujarnya.
Aji menjelaskan, jika manajemen Hotel Ibis dan Malioboro Mal dikelola oleh satu manajemen dengan sistem sewa satu tahun. Kedepannya akan dilakukan evaluasi lagi. Karena Pemda memiliki dua pilihan. Pertama, sewa maksimal lima tahun dengan sistem bayar di depan.
"Kedua, kerjasama pemanfaatan aset atau KSP yang dapat dilakukan 20 tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun. Akan kita lihat satu tahun ke depan. Mana yang lebih menguntungkan bagi Pemda," ungkapnya.