YOGYA, KRJOGJA.com - Seni lukis merupakan salah satu dari karya seni rupa segala bentuk yang dilindungi dalam Undang-undang Hak Cipta. Pelukis sebagai pencipta memiliki Hak ekslusif yaitu meliputi Hak Moral dan Hak Ekonomi, sehingga ketika karya ciptanya dimanfaatkan oleh orang lain maka harus ada ijin dari penciptanya.
Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kementerian Hukum dan HAM mengatakan pengajuan pencatatan Hak Cipta bidang Seni Lukis masih sedikit yaitu sebanyak 325 permohonan atau 0,60 persen dari total pencatatan Hak Cipta selama tahun 2022.
Di era saat ini, pemalsuan lukisan (reproduksi tanpa izin), peniruan, penjiplakan, penggunaan nama lukisan tanpa menggunakan nama pelukisnya, mutilasi lukisan tanpa ijin, modifikasi lukisan tanpa ijin dan lain lain merupakan bentuk pelanggaran Hak Cipta terhadap karya seni Lukis yang dapat merugikan para pelukis.
“Untuk itu, perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana pentingnya kesadaran diri dalam masyarakat untuk menghargai hasil karya lukis dan pentingnya Pencatatan akan Hak Cipta sehingga pencipta karya seni Lukis mendapatkan penghargaan atas karyanya dari masyarakat,†ungkapnya, Kamis (18/8/2022).
DJKI Kementerian Hukum dan HAM pun mengambil inisiatif menyelenggarakan Webinar IP Talks POP HC “Ekspresikan Imajinasimu dan Lindungi Karyanyaâ€. Webinar ini akan mengupas bagaimana upaya-upaya yang dilakukan agar para pelukis beserta ekosistem pendukungnya mendapat manfaat atas hak-hak karya, serta untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan hukum hak cipta, utamanya di bidang karya seni lukis.
“Webinar IP Talks POP HC kali ini merupakan webinar seri kedelapanm dan akan dilaksanakan Jumat, 19 Agustus 2022 pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pembicara dari praktisi dan pakar/expert di bidang terkait, antara lain Astuti Kusumo (Seniman/Pelukis), Amir Sidharta (SIDHartA Auctioneer / Kurator Museum) hingga Dr. Inda Citraninda Noerhadi, SS.,MA. (Direktur Cemara 6 Galeri-Museum),†sambung dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.