Masih Sedikit Seniman Mendaftarkan, Karya Seni Lukis Bisa Dilindungi Hak Cipta 

Photo Author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:07 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Webinar IP Talks POP HC tersebut terbuka untuk umum dan sangat tepat diikuti oleh para pengusaha, peneliti/akademisi, instansi-instansi terkait pelindungan KI, praktisi, konsultan KI, hingga pemilik objek kekayaan intelektual. “Kami berharap semakin banyak masyarakat mengakses, memahami dan mengetahui terkait hak cipta khususnya pada bidang karya seni lukis,” pungkas dia. (Fxh)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Terpopuler

X