BANTUL, KRJOGJA.com  - Polisi menggrebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan di Dusun Karasan Palbapang Bantul, Minggu (24/4/2022) dinihari.
Dari rumah tersebut polisi menyita barang bukti yakni tiga bungkus racikan obat mercon sudah jadi seberat 4 ons, dua bungkus bubuk belerang atau sulfur seberat 2 kg, 2 bungkus bubuk potasium seberat 1,8 kg, satu bungkus bubuk aluminium seberat 1,5 ons, selongsong petasan 473 buah, 17 petasan siap diledakkan serta 3 unit sepeda motor.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan 8 orang yakni, Nn asal Guwosari Pajangan siswa SMP Muhammadiyah, Dkp warga Ringinharjo siswa SD di Pandak,  Hd warga Palbapang siswa SMP di Bantul, On warga Ringinharjo siswa SD di Palbapang, Els warga Gilangharjo Pandak siswa SMP di Pandak, Rm warga Trirenggo siswa SMP di Bantul, Rad warga Palbapang siswa SMP di Bantul.
Dari tujuh orang tersebut, berkembang satu orang ikut diamankan berperan membeli bahan baku membuat petasan.
"Karena masih anak- anak tentu perlakuannya berbeda dengan orang dewasa. Tapi tetap lanjut, karena ini sama dengan sajam (senjata tajam-red). Karena sama dengan sajam, maka menggunakan undang-undang yang khusus. Sehingga tidak berlaku yang namanya diversi, tetap diproses ini kita terapkan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancamannya cukup berat. Nanti tetap ditahan, akan sidang di pengadilan sama dengan kasus-kasus kejahatan jalanan kalau kedapatan bawa sajam kita proses," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK didampingi Kapolsek Bantul AKBP Ayom Yuswandono, Kasi Humas Polres Bantul AKP Sumaryata, Minggu (24/4/2022).
Sehingga nanti berkas diserahkan ke Kejaksaan dan akan membuat tuntutan. Kemudian setelah dituntut tentunya akan maju ke pengadilan.