Polisi Sita Bahan Peledak, Siswa SD Terlibat Pembuatan Petasan

Photo Author
- Minggu, 24 April 2022 | 14:57 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan didampingi AKBP Ayom dan AKP Sumaryata menunjukkan barang bukti.   (foto: sukro riyadi)
Kapolres Bantul AKBP Ihsan didampingi AKBP Ayom dan AKP Sumaryata menunjukkan barang bukti. (foto: sukro riyadi)

BANTUL, KRJOGJA.com  - Polisi menggrebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan di Dusun Karasan Palbapang Bantul,  Minggu (24/4/2022) dinihari.

Dari rumah tersebut polisi menyita barang bukti yakni tiga bungkus racikan obat mercon sudah jadi seberat 4 ons,  dua bungkus bubuk belerang atau sulfur seberat 2 kg,  2 bungkus bubuk potasium seberat 1,8 kg,  satu bungkus bubuk aluminium seberat 1,5 ons, selongsong petasan 473 buah, 17 petasan siap diledakkan serta 3 unit sepeda motor.

Dari kasus tersebut  polisi mengamankan 8 orang yakni, Nn asal Guwosari Pajangan siswa SMP Muhammadiyah,  Dkp warga  Ringinharjo siswa SD di Pandak,   Hd warga Palbapang siswa SMP di Bantul,  On warga Ringinharjo siswa SD di  Palbapang, Els  warga Gilangharjo Pandak siswa  SMP di Pandak, Rm  warga  Trirenggo siswa SMP  di Bantul,  Rad warga Palbapang siswa SMP  di Bantul.

Dari tujuh orang tersebut,  berkembang satu orang ikut diamankan berperan membeli bahan baku membuat petasan.

"Karena masih anak- anak tentu perlakuannya berbeda  dengan orang dewasa.  Tapi tetap lanjut, karena ini sama dengan sajam (senjata tajam-red).  Karena sama dengan sajam, maka menggunakan undang-undang yang khusus.  Sehingga tidak berlaku yang namanya diversi, tetap diproses ini kita terapkan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancamannya cukup berat. Nanti tetap ditahan, akan sidang di pengadilan sama dengan kasus-kasus kejahatan jalanan kalau  kedapatan bawa sajam kita proses,"  ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK didampingi Kapolsek Bantul AKBP Ayom Yuswandono, Kasi Humas Polres Bantul AKP Sumaryata,  Minggu (24/4/2022).

Sehingga nanti berkas diserahkan ke Kejaksaan dan akan membuat tuntutan. Kemudian setelah dituntut tentunya akan maju ke pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X