Wakil Rakyat Wajib Perjuangkan Hak-hak RT

Photo Author
- Senin, 18 April 2022 | 21:07 WIB
Pertemuan RT yang diadakan dalam acara reses.  (foto: widiastuti)
Pertemuan RT yang diadakan dalam acara reses. (foto: widiastuti)

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Pertama kalinya para Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kalurahan Pendoworejo Kapanewon Girimulyo berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat dalam acara Reses Anggota DPRD Istana SH MIP dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut Istana, Ketua RT adalah struktur pemerintahan di tingkat paling bawah yang jarang mendapatkan perhatian.

"Mereka bekerja tanpa pamrih, berhadapan langsung dengan problematika sosial kemasyarakatan, namun tidak mendapatkan gaji/apresiasi sepeserpun," ujarnya ketika dikonfirmasi Senin (18/04/2022).

Karena itu, lanjut Istana, ia sebagai Wakil Rakyat wajib memperjuangkan hak-hak Ketua RT mengingat mereka sudah melakukan kewajiban dan tanggung jawab yang besar di tengah warga masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X