PDI Perjuangan DIY sedang mengupayakan agar kedudukan RT dan RW disesuaikan dengan nomenklatur kelembagaan sebagaimana diatur dalam UU 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
"RT itu merupakan kelompok puluhan Kepala Keluarga (KK), maka lalu disebut penepuluh. Demikian juga RW merupakan kumpulan beberapa RT yang terdiri dari ratusan KK, maka disebut PENATUS. Kemudian secara kelembagaan RT dan RW dapat memperoleh apresiasi/insentif/tunjangan yang wajar dari Dana Keistimewaan (Danais) DIY," kata Istana. (Wid)