Wakil Rakyat Wajib Perjuangkan Hak-hak RT

Photo Author
- Senin, 18 April 2022 | 21:07 WIB
Pertemuan RT yang diadakan dalam acara reses.  (foto: widiastuti)
Pertemuan RT yang diadakan dalam acara reses. (foto: widiastuti)

PDI Perjuangan DIY sedang mengupayakan agar kedudukan RT dan RW disesuaikan dengan nomenklatur kelembagaan sebagaimana diatur dalam UU 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

"RT itu merupakan kelompok puluhan Kepala Keluarga (KK), maka lalu disebut penepuluh. Demikian juga RW merupakan kumpulan beberapa RT yang terdiri dari ratusan KK, maka disebut PENATUS. Kemudian secara kelembagaan RT dan RW dapat memperoleh apresiasi/insentif/tunjangan yang wajar dari Dana Keistimewaan (Danais) DIY," kata Istana. (Wid)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X