KASUS temuan kerangkeng manusia Bupati Langkat Sumatera Utara memasuki babak baru. Penyelidikan kerangkeng manusia Bupati Langkat yang dilakukan Polda Sumatera Utara (Poldasu) bersama Komnas HAM menemukan fakta mencengangkan.
Fakta kerangkeng manusia Bupati Langkat yang dilansir akun Instagram @poldasumaterautara pada Minggu (30/1/2022) pukul 09.00, disebutkan bahwa diduga ada lebih dari satu penghuni yang tewas dalam tempat rehabilitasi narkoba Terbit Rencana.
Dalam keterangannya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan bahwa polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya fakta penghuni yang tewas dalam kerangkeng manusia.
"Paling utama adalah hilangnya nyawa orang menjadi fokus utama. Kita sepakat tidak boleh ada nyawa yang hilang tanpa kejelasan," tegas Kapolda.
Niatan Bupati Langkat Terbit Rencana mendirikan tepat pembinaan atau rehabilitasi pengguna narkoba dinilai baik. Sayangnya, tempat tersebut tidak berizin.
Pemerintah membolehkan masyarakat untuk mendirikan tempat rehabilitasi narkoba. Namun, ada sejumlah perizinan bagi yang hendak membuka sarana tersebut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengatur tempat rehabilitasi narkoba itu dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 996/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Sarana Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza).
Dalam regulasi yang dilansir website dinkes.belitung.go.id itu, disebutkan bahwa masyarakat perseorangan atau lembaga berbadan hukum boleh membuka tempat rehabilitasi narkoba asal memperoleh izin. Kemenkes mengatur syarat bagi masyarakat yang ingin membuka layanan itu.
Syarat tersebut antara lain memiliki penanggungjawab seorang dokter umum atau dokter spesialis, serta mempekerjakan tenaga medis sesuai kebutuhan layanannya.
Pengelola juga harus menghindari kekerasan fisik dan psikis dalam melaksanakan upaya pemilihan para pengguna narkoba.
Adapun terkait sarana, pengelola wajib memiliki tempat rehabilitasi terdiri atas ruang konsultasi dan kamar tidur yang bersih, cukup ventilasi dan pencahayaan, serta minimal berjumlah 20 tempat tidur.
Sarana lain yang harus tersedia adalah ruang makan, ruang rekreasi dan olahraga, kamar mandi, tempat ibadah, dan ruang tamu. Selain itu juga harus memiliki sarana administrasi seperti ruang pimpinan dan staf. Sarana rehabilitasi minimal menyimpan berbagai obat untuk keperluan P3K.
Untuk sumber daya manusia, Kepmenkes tersebut juga mensyaratkan setiap pusat rehabilitasi narkoba memiliki pimpinan, penanggungjawab medis yang dipimpin dokter umum atau dokter spesialis, pembimbing konselor, pembimbing agama, psikolog, pekerja sosial masyarakat, petugas keamanan, dan tenaga lain yang dibutuhkan.
Izin membuka sarana rehabilitasi narkoba juga tidak perlu sampai ke tingkat kementerian. Izin diberikan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten atau kota.(Jas)