YOGYA, KRJOGJA.com - Sejak pandemi virus Corona, setiap persalinan akan diawali dengan 'rapid test'. Kebijakan tersebut diberlakukan di seluruh fasilitas layanan kesehatan dan masuk dalam satu paket tindakan.
Bagi peserta BPJS Kesehatan, 'rapid test' terhadap kaum ibu yang hendak melahirkan juga sudah masuk dalam kaver pembiayaan. "Jika kelahiran normal, tidak ada penyakit penyerta atau penyulit, kemudian hasil 'rapid test' negatif dan hasil rekam medis juga tidak ada keluhan apa-apa maka persalinan di puskesmas rawat inap," jelas Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogya Tri Mardaya, Selasa (23/6/2020).
Puskesmas rawat inap di Kota Yogya antara lain Puskesmas Jetis dan Tegalrejo. Puskesmas tersebut siaga selama 24 jam untuk tindakan persalinan secara normal. Akan tetapi jika calon ibu memiliki penyakit penyulit, maka persalinannya dilakukan di rumah sakit rujukan sesuai tingkatan BPJS.
Tri Mardaya menambahkan, bagi yang hasil 'rapid test' menunjukkan reaktif maka persalinan akan dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19. Sistem rujukan itu pun menyesuaikan tingkatan, yakni dari puskesmas ke RS Pratama, RS Jogja dan seterusnya. "Mudah-mudahan ke depan petugas puskesmas juga dilatih untuk tes PCR," tandasnya.
Sementara untuk persalinan tidak normal atau harus dengan proses operasi, maka tindakannya tidak bisa di puskesmas rawat inap melainkan ke rumah sakit. Hal ini berkaitan dengan standar layanan kesehatan. Sedangkan untuk tindakan persalinan yang dilakukan di RS Jogja selama pandemi tercatat ada satu pasien yang diduga pasien dalam pengawasan (PDP). Selama Maret RS Jogja menjalani 23 persalinan dan April 51 persalinan.(Dhi)